Sekelumit Erman menyampaikan isi surat itu yang mana surat itu adalah Pengaduan atas dirinya ditujukan ke Pengadilan Agama Banyuwangi yang mengadukan bahwa Erman dituduh menguasai harta orang lain tanpa dasar bukti yang jelas hanya bermodalkan percaya atas pengakuan seseorang berinisial ” BS ” yang mengaku sebagai keturunan / anak kandung dan ahli waris dari orang tua Erman bernama Edris Ngalimun ( almarhum ).
Menurut Erman orang yang disebutnya bernama Y. Suwito dan Boyadi Hadi Suprayitno juga minta bantuan Pemerintah Desa Kaligondo untuk mengundang hadirkan saya ke Kantor Desa dengan acara mediasi dan klarifikasi. karena undangan Pemerintah Desa saya hatus meninggalkan tugas kewajiban saya sebagai guru PNS. Ternyata dari bebetapa pertemuan dengan orang – orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Keadilan itu, saya dipojokkan, dihujat, dihina yang dibilang saya tidak bermoral, tidak beretika, dan dituduh menguasai harta orang lain. Jelas saya tidak terima dan merasa terganggu, saya malu bolak – bakik dapat panggilan ke Kantor Desa seuingga terkesan saya adalah warga atau guru yang sedang bermasalah. Padahal saya sebagai warga juga guru tidak pernah punya catatan berkelakuan tidak baik atau catatan kriminal. Kok enak saja Y. Suwito dan Boyadi bilang saya tidak beretika dan tidak bermoral sebagai guru.
Ternyata atas dasar kronologis itu Erman memilih datang ke Polres laporkan Y. Suwito dan Boyadi Hadi Suprayitno dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama naik, dan penghinaan. Masalah tuduhan menguasai harta orang lain, Erman silahkan buktikan secara hukum kalau memang harta yang dimiliki Erman didapatkan dengan cara yang salah. Saya punya bukti – bukti yang kuat dan dapat dipertanggungungjawabkan secara hukum. ( tim )