Teryata Kantor KPU Depok Masih Kontrak

  • Whatsapp

Depok,beritalima.com
Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati mengapresiasi peryataan dari Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangkle Allo dan Wakil Walikota yang kembali akan mendorong pembangunan Kantor KPU karena menurut nya pembangunan kantor KPU sudah sangat mendesak mengingat kondisi yang sudah sangat memprihatinkan

Apa yang di ungkapkan Ketua KPU bukanlah tanpa alasan mengingat sebentar lagi pesta demokrasi akan segera di mulai.

“Pemilu 2019 , KPU harusnya sudah punya ruang pleno rekap yang besar dan representatif karena kan melibatkan banyak massa dari masing-masing pendukung parpol jadi pembangunan sudah untuk gedung baru saya pikir sudah sangat mendesak,” jelas Titik, Rabu (18/10)

Dirinya juga menegaskan apabila terlaksana pembangunan kantor KPU maka tentu akan menghemat banyak anggaran karena menurutnya saat ini biaya sewa sudah sangat tinggi.

” Membangun kantor dan gudang KPU berarti menghemat anggaran,
Bayangkan jika pertahun, harga kontrak kantor Rp 350 – 500 juta, dengan usia KPU yang lebih dari 15 tahun, saya kira sudah cukup untuk membangun kantor.

Besok tanggal 20 Oktober 2017, kami mau melaksanakan tes PPK saja masih bingung cari tempat. Seandainya kantor KPU memungkinkan untuk tempat tes, kami tidak perlu ada pekerjaan tambahan mencari tempat,” jelasnya

Menurut Titik pembahasan anggaran untuk pembangunan Kantor KPU seharusnya sudah clear karena menurutnya Pemerintah Daerah sudah menganggarkan di tahun 2015 sebesar Rp 5.4 Milyar pada masa kepemimpinam Nur Mahmudi Ismail.

“Koordinasi dengan KPU Pusat pun sudah dilakukan ini artinya apa ada komunikasi yang terjali pada saat itu bagaimana agar KPU Kota Depok bisa memiliki kantor yang representativ tetapi memang ada kendala di surat keputusan Walikota di sebutkan hanya pinjam pakai padahal kalau yang mengajukan pembangunannya oleh KPU RI ya tanahnya harus di hibahkan ke KPU,”

Titik menjelaskan bahwa sudah banyak kasus dari permasalahan pinjam pakai tanah bahkan dirinya sempat memberikan contoh bagaimana seorang petahana kalah dalam pilkada dan akhirnya pemda mencabut surat pinjam pakai atas tanah dimana di atasnya ada bangunan milik aset KPU.

“Bahwa KPU RI telah menyampaikan, kita tidak mungkin lagi mengulang kejadian-kejadian seperti itu,Sudah banyak kejadian KPU Kabupaten Kota tiba-tiba diusir dari kantor KPU setelah proses suksesi,” tutupnya. (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *