Tes Urine Negatif dan Merasa Dijebak, Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Alfin Mochamad Sofirin, Khair Ishak serta Didik Pramono menjalani sidang perdana pada kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu, di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (25/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis, dalam dakwaanya menyatakan ketiga terdakwa di tangkap polisi di Jalan Peneleh Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil di duga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,107 gram.

Jaksa juga menyebutkan bahwa barang bukti sabu tersebut di temukan polisi di Jalan aspal yang diambil dari saku celananya dan buang oleh terdakwa Alfin.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 11888/NNF/2019 tanggal 27 Desember 2019 hasil penyisihan dengan hasil pengujian terhadap 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih sisa hasil pengujian dengan berat netto 0,077 gram dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa Darwis.

Menyikapi dakwaan tersebut, Charlie Hasiloan Panjaitan, kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Charlie menilai, dakwaan JPU terlalu berlebihan dan tidak cermat.

“Apa yang dituduhkan jaksa tidaklah sesuai saat penangkapan di lapangan. Fakta dilapangan, sabu tersebut sengaja dibuang ke aspal oleh oknum polisi, lalu terdakwa disuruh mengambilnya kemudian malah ditangkap lalu dibawah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Charlie seusai sidang.

Charlie juga menyebut, ketiga terdakwa juga dinyatakan negatif setelah dilakukan tes urine.

“Makanya saya berupaya untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan. Apalagi pada saat dilakukan tes urine, ketiganya dinyatakan negatif. Saya akui yang dua memang pernah memakai, namun sudah lama berhenti. Sedangkan yang satu sama sekali belum pernah memakai,” pungkas Charlie. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait