Tetapkan DCT, KPU Bangakalan Coret Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- KPU Bangkalan tetapkan 450 daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.

“15 partai politik hadir, dan semuanya setuju terhadap DCT dan menandatangani,” kata Fauzan Jakfar, Ketua KPU Bangkalan, Kamis (20/9/2018).

Sebelumnya KPU tetapkan 457 daftar calon sementara (DCS).

Kemudian KPU coret 8 nama calon anggota legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Setelah disetujui oleh pimpinan partai politik, ada 8 orang yang kita coret dari DCT,” tutur Fauzan.

Tapi dari 8 yang dicoret, kata Fauzan karena ada yang perempuan diminta kepada partainya untuk menggantinya yaitu atas nama Desi Qurani.

“Dari partai Hanura di dapil 3, dan digantikan oleh Maulin Nikmah, berkasnya sudah lengkap,” katanya.

Ia menjelaskan, disetiap dapil harus keterwakilan perempuan 30% sehingga harus diganti.

Sementara, 7 caleg yang lain sudah dicoret karena sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

“Ada yang THL, perangkat desa, pendamping desa atau PKH,” jelasnya.

8 nama tersebut tersebar di berbagai partai. Yakni di partai Gerinda dari dapil 1 tas nama Astud Solihin yang menjabat sebagai perangkat desa.

PDI-P dari dapil 6 atas nama Sahril Siddik menjabat sebagai pendamping, partai Golkar Ihsan Kawaqib menjabat sebagai perangkat desa), partai Nasdem dari dapil 2, Moh. Mardi menjabat sebagai pendamping desa.

Partai Berkarya dari dapil 1 atas nama Yusron. dan 3 nama dari partai Hanura dari dapil 2 Hermanzah sebagai THL, Dapil 3, Desi Qurani ASN, digantikan Maulin Nikmah dan dapil 6 M. Ridho C menjabat sebagai perangkat Desa. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *