THK II Yang Tidak Lulus Seleksi, Masih Bisa Bekerja

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Melaui Setiawan Wangaaatmaja Deputi SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), menjelaskan Tenaga Honorer K II sudah selesai sejak tahun 2013. Namun sekarang menggunakan eks Tenaga Honorer (TH).

‘Terkait kronologis pengangkatan TH berdasarkan PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, PP 43/2007 Perubahan PP48/2005, dan PP 52/2012 perubahan PP48 kedua. TH yang telah diangkat sebanyak 1.080.092, sisanya yang belum diangkat sebanyak 438.590 orang,” kata Setiawan kepada awak media, Senin (27/1/2020) di Ruang Sriwijaya, Gd. Kemenpan RB.

Lebih lanjut TH yang tidak lulus seleksi, kata Setiawan, bisa mengikuti seleksi kembali untuk diangkat menjadi PNS, namun bilamana masih tidak lulus juga mengikuti seleksi, diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintahnya dan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan gaji sesuai UMR di wilayahnya yang akan dievaluasi selama masa transisi,” tandas Setiawan yang didampingi Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Kementerian PAN dan RB.

Lebih jauh diungkapkan Deputi SDM dan Aparatur Kementerian PANRB, perbandingan pengadaan CPNS Nasional sejak tahun 2005 – 2014, baik dari tenaga honorer maupun pelamar umum, 1.070.092 : 775.884. Namun komposiai ASN didominasi jabatan pelaksana (administratif) per 30 Juni 2019, sebesar 1.675.981 atau 39.10% dari lkma jabatan yang tersedia.

“Mismatch SDM ASN dengan arah pembangunan nasional, kondisi saat ini tenaga administrasi mwndominasi postur ASN,” imbuhnya. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait