Dompu NTB, beritalima.com
Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) Kabupaten Dompu hingga kini masih menduduki pendopo Bupati Dompu. Panas terik matahari maupun hujan yang deras terkadang disertai angin tak menyurutkan tekad mereka untuk memperjuangkan nasib. Sebagaimana diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKN Regional X Denpasar telah membatalkan SK CPNS bagi 134 orang diantaranya. Sebagai dampaknya, Pemda pun akan menghentikan gaji mereka mulai bulan Oktober 2016 ini. “Mulai perjuangan awal sampai sekarang kami masih konsisten menolak pembentukan verifikasi sekaligus menolak hasil verifikasi dan kami juga menolak keputusan BKN,” ungkap Humas THK2, Dedi Purwanto kepada wartawan Kamis kemarin di tenda K2. Ditegaskan Dedi penolakan terhadap hasil verifikasi karena pembentukan tim verifikasi itu cacat hukum berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) tertanggal 30 Juni 2014 yang ditujukan kepada Menteri/Jaksa Agung/Kepala LNPK, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian perihal Penanganan Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan Lulus Hasil Seleksi. “Berdasarkan surat itu yang lulus tes passing grade tidak diverifikasi tetapi dilakukan pemberkasan,” kata Dedi. Dijelaskan Dedi surat tersebut merujuk kepada PP nomor 56 tahun 2012. “Menurut PP 56 tim verifikasi dibentuk oleh BKN,” cetusnya.
Dikemukakan Dedi pembatalan oleh BKN itu merupakan langkah sepihak dari BKN. “Kami sudah menerima SK CPNS sudah mengikuti prajabatan, sudah terima gaji. Pertanyaannya sekarang ada apa kami dibatalkan ? Dasarnya apa ?,” katanya mempertanyakan. Karena itu Dedi menilai kebijakan BKN terkesan lucu. Dijelaskan Dedi mulanya hasil kerja tim verifikasi tidak dipakai oleh BKN sehingga SK CPNS diterbitkan untuk 390 THK2 yang lulus tes passing grade tetapi kemudian setelah itu BKN pula yang melakukan pembatalan. “Kenapa begini cara kerjanya BKN ?,” ucapnya dengan raut wajah diselimuti kekecewaan. Guru SD 07 Pajo lulusan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung dengan predikat Cumlaude ini kembali menegaskan pihak Dewan Penyelamat THK2 tetap menolak pembentukan tim verifikasi berikut hasil verifikasi serta menolak keputusan BKN. “Kami akan PTUN-kan masalah ini,” pungkasnya. (B5-SUKUR/Supriyamin)