Tidak Ada LIRA Lain, HM. Jusuf Rizal Tetap Komandani

  • Whatsapp

Berikut wawancara beritalima.com dengan Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal (bagian ke 4)

beritalima.com, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dikabarkan pecah pasca Munas (Musyawarah Nasional) II, 15-17 September 2015 di Hotel, Bidakara, Jakarta. Sehingga ada Kepengurusan Versi Olis Datau (Olivia Elvira) dan Versi Drs. HM. Jusuf Rizal, SE, M.Si. Bagaimana sesungguhnya kronologis dan mana LIRA LSM dan mana ORMAS PERKUMPULAN LIRA, berikut penjelasan dalam wawancara khusus Redaksi dengan Pendiri dan Penggagas LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Drs. HM. Jusuf Rizal, SE, M.Si.

Baca Bagian 1 : https://www.beritalima.com/2017/03/17/hm-jusuf-rizal-hanya-ada-satu-lsm-lira/

Jika demikian kenapa Olis Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 dapat dipecat?

Olis Datau dipecat sejak 1 April 2016 atau setelah memimpin LSM LIRA selama tujuh bulan karena melanggar konstitusi organisasi, visi misi dan semangat perjuangan organisasi LSM LIRA.

Pertama karena tidak patuh pada kebijakan Dewan Pendiri, dimana dalam rapat Dewan Pendiri diputuskan untuk mengoreksi SK No.0001/Dewan Pendiri/X/2015 untuk diperbaharuinya dikeluarkan SK baru yang ditandatangani oleh semua Dewan Pendiri LSM LIRA. Namun berkali-kali diberikan surat pemberitahuan agar mengirimkan Susunan nama pengurus terus diabaikan.

Kedua, Olis Datau telah melakukan tindakan yang tidak patut dengan mengancam akan memenjarakan Dewan Pendiri LSM LIRA melalui somasi serta tidak mengakui Dewan Pendiri LSM LIRA yang mengangkatnya melalui SK Dewan Pendiri LSM LIRA sebagai Presiden LSM LIRA Periode, 2015-2020. Ini adalah tindakan yang tidak patut dan melecehkan Dewan Pendiri LSM LIRA selaku pemilik organisasi LSM LIRA

Baca Bagian 2 :  https://www.beritalima.com/2017/03/21/lsm-lira-solid-dan-tetap-satu-bersama-presidennya-hm-jusuf-rizal/

Ketiga, Olis Datau sudah melakukan upaya memecah belah organisasi LSM LIRA dengan mendirikan organisasi Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat ke Menkumham yang tidak memiliki kaitan apapun dengan LSM LIRA, namun tetap menggunakan Nama, Atribut, Logo, Lagu dan Rekor MURI milik LSM LIRA. Ini pelanggaran berat tidak hanya melanggar AD/ART LSM LIRA, tapi juga Undang Undang Keormasan Nomor 17 tahun 2013, khususnya Pasal 59 ayat 1e yang melarang penggunaan atribut, logo, nama dengan organisasi milik orang lain.

Akhirnya Dewan Pendiri memberi peringatan terakhir agar Olis Datau patuh pada konstitusi LSM LIRA dan menyampaikan susunan nama untuk diterbitkan SK baru. Tetapi bukan respon positif yang diperoleh, kembali melayangkan Somasi yang intinya memberi peringatan agar Dewan Pendiri LSM LIRA tidak boleh lagi membawa-bawa nama LSM LIRA. Karena cukup sudah peringatan yang diberikan, maka sejak 1 April 2016, Olis Datau dipecat sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020 dan kemudian Dewan Pendiri menunjuk kembali HM. Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA, Periode 2016-2021.

Baca Bagian 3 :  https://www.beritalima.com/2017/03/24/hm-jusuf-rizal-tegaskan-hanya-ada-satu-lsm-lira/

 

Tapi kenapa HM. Jusuf Rizal membuat Ormas Perkumpulan LSM LIRA Indonesia yang berbadan hukum?

Ceritanya begini. Olis Datau gembar-gembor bahwa hanya Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang mereka buat dianggap sah karena sudah terdaftar di Menkumham. Mereka membuat analisa hukum bahwa tidak ada lagi yang namanya LSM setelah terbit UU Keormasan No.17 tahun 2013. Untuk itu mereka menganggap Dewan Pendiri LSM LIRA setelah mereka buat perkumpulan, tamat. Mereka berpikir membuat organisasi Perkumpulan berbadan hukum itu sulit dan segalanya.

Untuk itu saya bersama beberapa teman membuat Ormas Perkumpulan berbadan hukum LSM LIRA INDONESIA dengan membuat Akta Notaris Perkumpulan yang tidak memiliki kaitan apapun dengan LSM LIRA yang memiliki Dewan Pendiri. Terus melalui notaris mendaftar ke Menkumham dan terbitlah SK Menkumham Ormas Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA hanya dengan jangka waktu tiga hari.

Melalui Itu saya ingin menyampaikan pesan bahwa membuat organisasi Ormas Perkumpulan berbadan hukum itu mudah dan tidak sulit. Buat Akta Notaris Perkumpulan, terus daftar melalui online. Jika tidak ada nama yang sama, maka otomatis lolos dan dapat SK Menkumham. Tapi membuat Organisasi LSM tingkat nasional itu sangat sulit. Agar diakui sebagai LSM tingkat nasional, minimal harus punya cabang di 17 Propinsi yang terdaftar di Kesbangpol dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) sesuai dengan Permendagri No. 33 Tahun 2012.

Artinya HM. Jusuf Rizal punya LSM LIRA tidak berbadan hukum dan Perkumpulan/Ormas LSM LIRA INDONESIA yang berbadan hukum?

Ia. Saya bersama Dewan Pendiri memiliki LSM LIRA Tidak Berbadan Hukum sesuai Pasal 10 UU Keormasan No. 17 Tahun 2013 yang terdaftar di Kesbangpol Depdagri. Punya SKT yang berlaku hingga 22 Maret 2019. Tapi saya juga memiliki Ormas Perkumpulan Berbadan Hukum LSM LIRA INDONESIA yang telah terdaftar di Menkumham. Saya sebagai Presiden LSM LIRA dan sekaligus Presiden Ormas Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA.

Jadi untuk saat ini yang kami gerakkan tetap LSM LIRA yang terdaftar dan memiliki SKT di Kesbangpol di seluruh Indonesia. Jika Ormas Perkumpulan yang berbadan hukum sesuai UU Keormasan No.17 tahun 2013 serta PP No. 58 Tahun 2016, tidak perlu SKT dari Kesbangpol. Keberadaanya cukup pemberitahuan karena Ormas Perkumpulan itu mandiri dan harus jelas pendanaannya. (Red)

Bersambung

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *