Atambua, NTT-Beritalima.com, Panitia Pemilihan Kepala Desa Lasiolat, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu terpaksa melakukan penetapan ulang Bakal Calon Kepala Desa sebanyak 2 (dua) orang di ruang rapat Bupati Belu yang dipimpin oleh Wakil Ketua Panitia. Rabu (27/9/16).
Penetapan kedua bakal calon tersebut dilakukan secara mendadak di ruangan Bupati Belu, akibat ulah ketua panitia Pilkades Lasiolat yang sebelumnya menetapkan 3 (tiga) bakal calon yang tidak lolos verifikasi bakal calon, sedangkan ke 2 bakal calon yang lolos verifikasi ternyata tidak ditetapkan. Hal ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.
Bupati Belu, Wilybrodus Lay juga mengatakan bahwa Panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik, secara hukum panitia mengabaikan calon yang lain, dan sudah tidak sesuai dengan jadwal lagi dan sesuai berita acara penetapan bakal calon kades Lasiolat, ada terdapat dua berita acara yang tidak sah karena tanpa persetujuan dari anggota panitia, maka ada konsekuensi hukum karena panitia melalaikan tugas dan tanggungjawab. Menurut Bupati bahwa Penetapan pada tanggal 3 september 2016 tersebut tidak sah.
“Ada pemalsuan berita acara, dan penetapan bakal calon tidak berdasarkan berita acara tetapi pengumuman, dan ini bisa digugat secara Pidana, Perdata ataupun PTUN sesuai Perda,” Ucap Wily.
Selain itu, Menurut Wakil Bupati Belu, Drs. J.T. Ose Luan bahwa Panitia Pilkades Lasiolat secara sengaja mengulur-ulur waktu penetapan bakal calon dan terkesan tidak netral dalam melakukan penetapan, sebab menurut Wakil bupati, Ketua Panitia tidak memahami aturan yang tertuang dalam peraturan daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Ini kelihatan bahwa ketua panitia sudah tidak netral dan tidak memahami aturan, panitia pilkades tidak bekerja sesuai dengan pedoman dan membiarkan masyarakat berkeliaran, jadi masyarakat melapor, dan kami minta sekarang juga untuk ditetapkan,” Kata Wabup.
Kemudian, Asisten I Setda Belu, Elly Rambitan menjelaskan bahwa ketidaknetralan panitia Pilkades Lasiolat terlihat sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, panitia terkesan membiarkan untuk tidak menetapkan bakal calon kepala desa yang sudah memenuhi syarat (lolos verifikasi), melainkan berbalik arah dan mengambil keputusan sendiri dengan menetapkan 3 calon yang belum memenuhi syarat, lebih parahnya lagi panitia juga dinyatakan cacat sebab telah memalsukan berita acara dan membuat nomor surat keluar tidak secara berurutan.
“ada 2 calon lolos verifikasi, tapi malah tidak ditetapkan, sementara 3 calon yang tidak lolos verifikasi ternyata ditetapkan secara sepihak, kemudian dinyatakan cacat karena nomor surat keluar tidak berurutan,” Jelas Elly.
Panitia Pilkades Lasiolat dipimpin wakil ketua panitia bersama anggota, disaksikan Bupati, Wakil Bupati Belu, Asisten I, serta jajaran terkait, menetapkan 2 (dua) Bakal Calon Kades Lasiolat yakni; Bau Mau antonius dengan nomor urut 1 (satu) dan Siprianus Bele nomor urut 2 (dua), sebagai bakal calon Kepala Desa Lasiolat periode 2016-2021. Hadir Pula masyarakat serta BPD Lasiolat. (Julian).