Tidak ada Surat Layangan pemberitahuan aksi Unras Puluhan Petani Tiba -Tiba Gruduk Kejaksaan Seirampah

  • Whatsapp

Serdang Bedagai

Beritalima.com.Tidak ada Surat layangan pemberitahuan oleh polres sergai , Puluhan petani tergabung di Gerakan Aksi Solidaritas Petani (GAS PETANI)Tiba -tiba melakukan aksi ujuk rasa di depan kantor Kejaksaan Seirampah,Kabupaten Serdang Bedagai Jumat (10/6) sekira pukul 14:00 WIB. Menuntut membebaskan rekan mereka Suwondo Bambang.

Pantauan Beritalima.com.Dalam aksi Unras tersebut Jajaran Polres sergai langsung terjun kelokasi untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut oleh Puluhan petani di kejaksaan Negeri Seirampah.Dalam beberapa menit kemudian aksi tersebut bisa di redahkan oleh Kapolres Sergai.AKBP.Eko Suprihanto SH.dan Kejari Seirampah Erwin Panjaitan SH,Serta jajaran polres sergai.

Dalam menyampaikan orasinya langsung di sambut oleh kapolres sergai dan kejaksaan seirampah oleh aksi puluhan petani tergabung Gerakan Aksi Solidaritas Petani(Gas Petani)dan beberapa menit kemudian aksi puluhan petani langsung membubarkan diri dengan tertib dan aman tanpa ada perusakan.

Hasil pantauan Beritalima.com.Koordinator aksi Erwin Eka Putra dalam orasinya menyampaikan, menolak kriminalisasi petani pencetak sawah secara swadaya, Erwin sangat menyesali perlakukan Polres Sergai yang menangkap rekannya Suwondo Bambang yang saat itu mencetak sawah malah menjadi tersangka dalam kasus galian C tanpa izin.

” Kami hanya ingin bertani bukan menambang bumi kami meminta kepada pihak Kejaksaan untuk melepaskan Suwondo Bambang karena orangnya tuanya sedang sakit keras kami hanya menjalani program kememtrian malah jadi tersangka ini sangat tidak adil sementara masih banyak aktifitas galian C penambang yang tidak memiliki izin” teriak Erwin.

Namun aksi puluhan petani itu sia-sia mereka di paksa untuk membubarkan diri karena aksi mereka tidak ada pemberitahuan ke Polres Sergai, setelah Kanit IV Sat Intelkam IPDA. T. Sihombing mengimbau kepada pengunjuk rasa agar membubarkan diri dan hanya di berikan waktu 30 menit, serta menyampaikan dapat melakukan orasi setelah memberikan surat pemberitahuan.

Mendengar pernyataan itu puluhan pengunjuk rasa pun membubarkan diri dan mengatakan dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi serupa dengan masa yang sama.

Diketahui Suwondo Bambang di tangkap Polres Sergai saat melakukan aktifitas galian C, di Desa Lidah Tanah. Aksi galian C itu merusak DAS dan aktifitas galian C itu bukan mengatas namanya kelompok melainkan perorangan hingga pihak Polres Sergai yang mendapat laporan itu langsung turun kelokasi dan mengamankan satu unit Excapator.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Aron TTS yang konfirmasi wartawan mengatakan kasus Suwondo Bambang sudah P22 dan kini telah di tangani jaksa, dalam prakteknya aktifitas itu merusak DAS dan galian C itu mengatas namakan perorangan bukan kelompok.

” Saat di amankan Polres Sergai tidak melakukan penahanan namun setelah P21 kejaksaan melakukan penahanan dan itu sudah di kejaksaan dan jelas pidananya” ucap Aron.(sug)

Keterangan photo.

Puluhan petani unras di Kantor Kejaksaan Sergai.(sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *