Tidak Berikan Kepastian Jaminan Sosial Pekerja, PT GSS Akan Diajukan ke Pengadilan

  • Whatsapp
Rohman Hakim SH S.Sos MM, MH dan M.Efendi SH, pengacara Rita Lativa, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (19/8/2019)

SURABAYA, beritalima.com | Dugaan bahwa PT Gerbang Samudra Sarana (GSS) kategori perusahaan ‘mokong’, tidak mau memberikan hak pekerja sebagaimana yang diatur di undang-undang, mendekati kebenaran.

Senin (19/8/2019), perusahaan pelayaran tersebut tidak mengindahkan panggilan Lembaga Mediasi Konflik Indonesia (LMKI) yang berusaha memediasi persoalannya dengan pihak pekerja yang merasa dirugikan.

Sebagaimana dilaporkan, PT GSS diduga tidak memberi kepastian perlindungan jaminan sosial pekerjanya. Perusahaan yang berkantor di kawasan Tanjung Perak Surabaya tersebut tidak mendaftarkan pekerjanya, di antaranya Suhaldani (58), nahkoda yang meninggal akibat terbakarnya KM Gerbang Samudra I di Perairan Karang Jamuang pada 2 Desember 2018 lalu.

PT GSS hanya memberikan uang Rp50 juta kepada istri almarhum Suhaldani, Rita Sativa (51), yang tinggal di Jalan Bhaskara II/29 Surabaya. Padahal, sebagaimana yang diatur di undang-undang, Rita Sativa selaku ahli waris almarhum Suhaldani mustinya mendapat total santunan kisaran Rp 1 miliar.

Karena itu, Rita Sativa melalui kuasa hukumnya, Rohman Hakim dan M.Efendi, mensomasi Pimpinan PT GSS, yang diharap hadir dalam pertemuan pada Senin (19/8/2019). Namun, pihak PT GSS mengabaikan hal itu.

Menurut Pengacara Lembaga Media Konflik Indonesia, Rohman Hakim, pihaknya sudah melayangkan somasi untuk mediasi, agar kasus itu tak sampai ke meja hijau seperti yang diharapkan oleh pihak perusahaan.

Terus? “Kami akan kirimkan somasi kedua. Kalau tetap mangkir, kami akan langsung daftarkan gugatan ke pengadilan,” tegas Rohman, Senin (19/8/2019).

Menurutnya, pengajuan somasi ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang hadir hanya pihak ahli waris korban.

Rohman juga mengatakan, sesuai prosedur, LMKI berhak mengeluarkan somasi untuk memediasi kedua belah pihak. Upaya mediasi itu dilakukan karena pihak PT GSS juga selalu mencoba mengajak pihak korban menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, setelah kasus ini dikuasakan ke LMKI.

Ditemui di Kantor LMKI Jalan Anjasmoro Surabaya pada Senin (19/8/2019), pihak keluarga korban mengatakan, pihak PT GSS telah menghubungi lewat tilpun minta kasusnya tidak sampai ke pengadilan. Tapi karena kasusnya sudah diserahkan ke pengacara, pihak keluarga korban meminta PT GSS untuk menghubungi pengacaranya.

Karena itu, LMKI berusaha mempertemukan kedua belah pihak untuk musyawarah mufakat. “Tapi karena tak direspon pihak PT GSS, atas nama kuasa pihak korban kami putuskan jalan terus. Kami akan kirimkan surat somasi kedua. Kalau masih diabaikan, kami akan daftarkan gugatan ke pengadilan,” tandas Rohman. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *