SURABAYA, beritalima.com – Sebanyak 151 perusahaan resto di Surabaya telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pemanggilan terhadap perusahaan wajib belum daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan ini berlangsung Senin dan Selasa (20-21/11/2017).
Pemanggilan itu dilakukan Kejari Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Ferina Burhan, mewakili Kepala Kantor Poedji Santoso, mengatakan, penyerahan penanganan PWBD ke pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini sudah melalui mekanisme yang benar.
Diterangkan, perusahaan-perusahaan kelas menengah micro ini sebelumnya telah diperingatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo untuk segera mendaftarkan pekerjanya. Akan tetapi, peringatan pertama dan kedua tidak pernah diindahkan.
Bahkan, arahan yang diberikan oleh Dinas Pariwisata agar mereka memberi perlindungan jaminan sosial para pekerjanya juga tidak digubris. Karena itu, lanjut Ferina, pihaknya akhirnya menyerahkan penanganan terhadap mereka kepada Kejari selaku JPN.
“Harapan kami perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar, mematuhi Undang-Undang No.24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ferina di Kejari Surabaya, Selasa (21/11/2017).
Dia juga mengingatkan, undang-undang tersebut juga disertai PP No.86 Tahun 2013 tentang pencabutan ijin usaha. Artinya, jika para pemilik perusahaan tetap membandel, tidak juga mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, ijin usahanya bisa dicabut.
Dijelaskan, pemanggilan terhadap 151 PWBD oleh kejaksaan dibagi 2 hari. Senin (20/11/2017) kemarin untuk 75 perusahaan, dan Selasa (21/11/2017) ini 76 perusahaan.
Hasil pemanggilan hari Senin, hadir 24 perusahaan, dan langsung daftar 8 perusahaan, sementara 16 perusahaan menyatakan telah daftar di kantor cabang lain. Sedang pada Selasa tadi, hadir 25 perusahaan, dan banyak yang langsung daftar.
Bagi mereka yang belum bisa daftar, diminta untuk menandatangani surat pernyataan segera daftar paling lambat 7 hari mendatang. Terus bagaimana yang tidak memenuhi panggilan?
Jonatan Markus SH.MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya, mengatakan, PWBD yang dipanggil tapi tidak hadir akan dievaluasi atau dicek ulang oleh tim.
Karena, bisa jadi perusahaan tersebut sudah tidak ada, pindah alamat dan sebagainya. Jika perusahaan yang tidak mematuhi panggilan itu masih eksis, dia akan kembali dipanggil.
Akan tetapi, bila perusahaan tetap bandel, belum juga daftar dan kembali tidak mematuhi panggilan, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar. Selaku Jaksa Pengacara Negara kami akan terus menekan mereka untuk mematuhi undang-undang,” tegas Jonatan.
“Kami akan terus mengejar perusahan-perusahaan wajib belum daftar ini, karena di mereka ada uang negara, ada hak-hak para pekerja,” tandasnya. (Ganefo)