Tidak Jera Residivis Yang Baru Sebulan Keluar Dari LP, Mengulangi Aksinya

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Aksi berulang terjadi resedivis AS. alias Udin Kuyuk (38) warga Dusun Sukajadi Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, yang baru satu bulan keluar dari Lembaga permasyarakatan (LP), mengulangi penyakit lamanya beraksi membuka Pintu mobil Korban dan mengambil Tas milik Korban didalam Mobil,Senin (2/3/2020)

Awalnya korban Risma Sianturi (49) warga Perawang Kecamatan Tualang Kabapaten Siak Propvinsi Riau, tepat pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2020 sekira pukul 05.30 WIB korban istirahat dan tidur di dalam Mobil milik korban tiba tiba saja, Pelaku membuka Pintu mobil Korban dan mengambil Tas milik Korban, pelaku yang sudah ahli akhirnya berhasi membawa kabur tas milik korban.

Atas Kejadian tersebut korban menelan kerugian sebesar Rp. 27.000.000, akhirnya sekira pukul 07.30 WIB Korban melaporkan tindakan pencurian yang dialaminya, saat istirahat di SPBU Dusun Sukamulia Pertanian Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura ke Polsek Kualuh Hulu, mendapat informasi dari korban, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung menuju TKP.

Sesampinya diTKP SPBU Dusun Sukamulia Pertanian Desa Damuli Pekan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim IPDA.Y.Hendrawan Gultom, SH.MH melakukan olah TKP, sekaligus melakukan penyelidikan disekitar lokasi kejadian, akhirnya Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tas milik Korban adalah Udin Kunyuk, seorang Resedivis yang baru sebulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP)

Dari hasil penyelidikan team Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku, tepat pada pukul 23.30 WIB keberadaan pelaku diketahui, akhirnya Unit Reskrim memburu pelaku dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Namun di tangan Pelaku todak ada barang bukti, Unit Reskrim langsung mengintrogasi dimana barang bukti hasil pencuriannya disimpan, pelaku mengakui oerbuatannya dan membawa Unit Reskrim tempat disembunyikannya barang bukti.

Pada saat tersangka menunjukkan tempat penyimpanan hasil kejahatannya, pelaku berusaha melawan dan menyerang petugas sehingga team Unit Reskrim melakukan tindakan tembakan peringatan keatas sebanyak 3(tiga) kali tapi tidak diindahkan pelaku, sehingga dilakukanlah tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut, saat ini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) buah tas kulit warna merah, 1 (satu) buah tas dompet warna coklat dan Uang sebesar Rp.361.000 sudah diamankan, ia juga menjelaskan, pelaku berikut barang bukti dibawa Kemapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut.(Lis)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait