Pakar Hukum Siber FH UNAIR Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

  • Whatsapp
Pakar hukum Siber FH UNAIR Masitoh Indriani

SURABAYA, Beritalima.com|
Dewasa ini, tidak dapat dipungkiri perkembangan teknologi digital dalam revolusi industri 4.0 telah memengaruhi hampir semua sektor di dunia, utamanya dalam sektor perekonomian. Tidak sedikit konsumen memesan barang atau jasanya melalui aplikasi online.

Perkembangan teknologi digital yang masif juga menimbulkan munculnya layanan peminjaman online atau financial technology peer to peer lending (fintech). Namun, layanan fintech ini sering mendapat sorotan publik dikarenakan banyaknya masalah hukum yang dilakukan oleh beberapa layanan fintech, terutama dalam penyalahgunaan data pribadi yang merugikan konsumennya.

Pakar Hukum Siber FH UNAIR, Masitoh Indriani S.H., LL.M., mengatakan bahwa permasalahan seperti itu sering terjadi dikarenakan peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur tentang perlindungan data pribadi masih sangat sektoral dan tidak memiliki efek yang komperhensif dalam mengatur dan melindungi hak-hak digital seseorang.

Menurut Indri, di sinilah Indonesia memiliki urgensi untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dikarenakan UU itu apabila dilihat secara holistik, akan kelihatan dan memiliki tujuan spesifik untuk mengatur perlindungan data pribadi.
“Mengutip dari penelitian ELSAM, setidaknya terdapat 32 regulasi di hukum di Indonesia yang mengatur tentang masalah ini. Disitu, menurut saya, sifat sektoral itu akan menimbulkan banyak permasalahan seperti birokrasi dan teknik lapangan. Ditambah, semua orang itu memproduksi data setiap harinya, dan harusnya ada legal framework yang kuat dalam mengatur dan melindungi hal tersebut,” tegasnya.

Indri menjelaskan alasan RUU PDP itu harus segera disahkan adalah apabila seseorang tidak menggunakan data pribadinya, orang itu tidak dapat menerima berbagai layanan jasa, seperti kesehatan. Walaupun tentunya setiap perusahaan yang menyimpan data pribadi konsumennya memiliki regulasi tersendiri dalam mengatur keamanan data-data tersebut.

Namun negara juga harus hadir dalam menjamin keamanan data pribadi tersebut.
“Pada dasarnya, keamanan data pribadi tersebut masuk dalam ranah privasi dan mendapatkan privasi merupakan salah satu dari hak fundamental manusia,” ujar alumni University of Leeds itu.

Peraturan lain yang masih absen dalam peraturan perundang-undangan Indonesia adalah kewajiban hukum (legal compliance) tentang apa saja yang harus dilakukan suatu perusahaan ketika mereka menerima data pribadi dari konsumen.

Kasus-kasus seperti layanan fintech yang menuntut konsumen untuk menyerahkan seluruh isi kontaknya sebagai jaminan apabila konsumen gagal membayar hutangnya, akan dipermalukan melalui kontak-kontak tersebut adalah contoh nyata dari kurangnya aturan hukum yang mengatur tentang kewajiban tersebut.
“Walaupun kita tahu bahwa konsumen menyerahkan data-data tersebut dengan consent-nya, seringkali masyarakat umum berpikir bahwa ketika mereka memberi data kepada suatu perusahaan dan mereka mendapat jasa, hubungan tersebut selesai disitu. Padahal, seharusnya kan, konsumen itu harus tahu bahwa perusahaan ini mempunyai kewajiban untuk tidak menyalahgunakan data para konsumen. Jadi, apabila si konsumen melakukan suatu bentuk wanprestasi, perusahaan tidak bisa melakukan hal-hal yang dapat melanggar hak privasi konsumen,” jelas Indri.

Indri menjelaskan bahwa nantinya RUU PDP itu akan diatur secara detail tentang bagaimana perusahaan mengatur data pribadi seseorang, mulai dari cara mengambil data, memproses, menyimpan, hingga menghancurkan data pribadinya ketika sudah tidak lagi diperlukan.

Menurutnya, ini merupakan suatu bentuk kemajuan dalam pemenuhan hak privasi Indonesia yang sebelumnya hanya mengatur tentang bagaimana data tersebut diambil
“Satu lagi yang akan diperkenalkan dalam RUU PDP ini adalah suatu badan otoritas perlindungan data pribadi. Badan ini sudah berjalan di Uni Eropa dan Singapura. Disini, tidak hanya badan ini memberi semangat kepada perusahaan-perusahaan untuk go-digital, badan ini juga memiliki kewenangan untuk mengawasi bagaimana perusahaan ini menyimpan dan memproses data-data pribadi dari konsumennya. Walaupun badan ini masih belum kelihatan perkembangannya, akan sangat ideal untuk disajikan bersama RUU PDP ini,” tutupnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait