Tidak Kaleng-Kaleng, Korban Viral Blast Terima Pengembalian Uang Rp 27 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Korban member robot trading Viral Blast yang tergabung dalam Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (PKVBB) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjadi saksi penyerahan uang milik terpidana penipuan investasi bodong untuk dikembalikan kepada para korban.

Diketahui kasus investasi bodong itu menghukum tiga bos PT Trust Global Karya (TGK), yaitu Zainul Huda Permana, Rizky Puguh Wibowo, dan Minggus Umboh dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Berdasarkan putusan kasasi, hakim memerintahkan agar aset-aset yang tersisa untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 korban.

Kejari Surabaya sebagai jaksa eksekutor menyerahkan uang tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga itulah yang akan membagikan aset tersebut kepada member Paguyuban.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menjelaskan, pengembalian barang bukti kepada para korban itu dilakukan berdasar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

“Bunyinya, barang bukti diserahkan kepada korban melalui LPSK sesuai dengan perhitungan proporsionalnya,” ujar Joko Budi. Jum’at (17/8/2023).

Pengembalian barang bukti kemudian diserahkan kepada LPSK. Tercatat ada 3 boks plastik uang tunai pecahan 100 Dollar Singapura yang nilainya mencapai Rp 21 miliar. Aset itu bakal diserahkan kepada para mantan member untuk pengganti kerugian mereka.

Ketua bidang eksekusi LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan setelah 2 tahun menunggu para korban akhirnya bisa mendapatkan haknya dari bantuan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Surabaya.

“Ini sebuah keberhasilan yang patut di syukuri. Semoga kedepannya kerja keras antara Kejari Surabaya, LPSK dan Paguyuban menginspirasi korban-korban tindak pidana sejenis untuk bersama-sama memperjuangkan haknya, yakni restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku,” katanya.

Menurut Antonius, dalam perkara viral blast ini, PSK menerima barang lain dalam bentuk dua unit apartemen di jalan Basuki Rahmat, Surabaya juga ada mobil, handphone dan barang-barang branded berupa Tas.

“Penyerahannya bertahap. Kita mulai dulu yang berbentuk uang, kalau apartemen dan barang-barang lain prosedurnya rumit karena harus melalui lelang lebih dahulu,” sambungnya.

Dijelaskan Antonius, pengembalian uang yang telah dikembalikan bakal dibagi rata kepada semua korban yang telah terdaftar.

”Tidak ada yang diprioritaskan. Dibagi sama rata secara proporsional kepada para member. Harapan kami pada teman-teman paguyuban jangan ada gaduh, koordinasikan dengan baik pembagiannya,” tandasnya.

Ditanya, berapa total pengembalian uang yang diterima oleh LPSK,? Antonius menjawab sementara kalau uang totalnya Rp 27 miliar.

“Yang diserahkan Kajari Surabaya hari ini totalnya 1.850.000 Dolar Singapura atau kalau di rupiahkan ada Rp 21 miliar. Sebelumnya sudah diserahkan ke LPSK itu uang melalui transfer sejumlah kurang lebih Rp 6 miliar. Ke rekening penampungan LPSK,” jawab Antonius.

Senada dengan perwakilan LPSK, Richo Suroso, ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (PKVBB) mengatakan semoga ini menjadi contoh bahwa Restusial LPSK ini tidak kaleng-kaleng dan dapat menjadi contoh bagi korban-korban robot trading yang lain diseluruh Indonesia, bahwa ternyata bisa ketika kita benar-benar berjuang.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, wakil ketua penanggung jawab eksekusi Edwin Pasaribu dan Antonius Wibowo, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan, Kasipidum Ali Prakokoso Juga JPU yang saya cintai Pak Darwis, Pak Furkhon dan Ibu Suwarti,” ungkap Richo.

Kasus penipuan ini bermula ketika ketiga terpidana melalui perusahaannya PT Trust Global Karya memasarkan atau menjual trading forex fiktif dengan nama Smart Avatar yang seolah-olah robot trading. Uang yang digunakan untuk trading komoditi fiktif tersebut berasal dari para member.

Namun, dalam pelaksanaannya, para terpidana tidak menjual langsung robot trading. Mereka memanfaatkan keikutsertaan member untuk memperoleh pendapatan.

Ketiga terpidana menerapkan skema piramida atau ponsi. Berdasar rekening koran, terdapat 11.930 member. Total uang yang masuk ke rekening dan menjadi kerugian para member mencapai Rp 1,8 triliun.

Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka. Sementara, satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini masih dinyatakan buron. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait