Bengkulu, beritalima.com – Sempat ditunggu-tunggu oleh para awak media untuk meliput. Ternyata Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke 1 tahun sidang 2019, jawaban Gubernur terhadap raperda masing-masing tentang BUMD, perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Bengkulu, ditunda karena tidak kuorum. Selasa (5/2/2019).
Hal ini dikarenakan hanya dihadiri oleh 9 anggota dewan dari 45 anggota dewan yang ada. Bahkan pimpinan sidang pun, sempat menskor sidang hingga 2 kali, namun masih saja anggota dewan yang lainnya tidak hadir. (Red)