Tidak Mau Diintervensi, MK Siap Laksanakan Sidang Gugatan Pilpres 2019

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com| Mahkamah Konstitusi (MK) siap melaksanakan sidang gugatan hasil pemilu 2019 khususnya pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Senin (10/6) mengatakan, dirinya memastikan independen. Dan, hal itu tidak bisa ditawar. “Kami tetap istikamah,” kata Anwar kepada awak media di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/6).

Dikatakan, siapa yang mau intervensi. “Ya, mungkin ada dengan berbagai cara, baik moril dan sebagainya. Itu tidak ada artinya bagi kami. Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT,” sambung Anwar.

Dikatakan, persiapan MK sudah 100 persen menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres ini. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya.

Sebagaimana diketahui, pasangan Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres ke MK. Mereka mengajukan 7 tuntutan antara lain mengabulkan permohonan termohon keseluruhan, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No: 987/PL 01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pilpres, DPR RI, DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Tuntutan lain yakni menyatakan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), membatalkan (mendiskualifikasi) paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta pilpres 2019.

Selain itu hjuga menetapkan paslon Nomor urut 2 Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024, memerintahkan kepada Termohon (KPU-red) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

KPU juga diperintahkan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. “Bila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar tim hukum Prabowo Sandi.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf 85.607.362 suara, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi 68.650.239 sehingga selisih suara 16.957.123. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *