ACEH, Beritalima-Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Lakukan Pengganti Antar Waktu, Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Aceh H.Muharuddin S,Sos,I. Ketika membuka sidang Paripurna di Gedung Utama, Kamis-29-12-2016.
Dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2016 terhadap Peresmian Pemberhentian dan Peresmian, Pengangkatan serta Pengucapan Sumpah Jabatan.
Pergantian Antar Waktu dan sisa jabatan dari tahun 2014-2019 ini dilakukan,dikarenakan yang bersangkutan sudah mencalonkan diri sebagai salah satu kepala Daerah.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPR Aceh,menambahkan dalam melaksanakan tugas fungsi pokok sebagai anggota DPR Aceh,dan Kami menyambut baik dan kehadiran saudara-saudara di lembaga yang mulia ini dan semoga kehadiran saudara-saudara saat ini akan semakin terjalin kerjasama di lembaga legislatif.
Pengucapan sumpah sesuai dengan keputusan menteri dalam Negeri nomor 161.11-10346 tahun 2016 tanggal 22 desember 2016 oleh karena itu,Yahdi hasan, sudah resmi menjadi anggota DPR Aceh diusulkan oleh partai aceh untuk menggantikan saudara muhammad amru, yang telah mencalonkan diri menjadi calon bupati gayo lues pada Pilkada tahun 2017.
Pengganti antar waktu anggota DPR ceh sisa masa jabatan tahun 2016-2019. Pengucapan sumpah sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 161.11-10344 tahun 2016 tanggal 22 desember 2016 sulaiman ali, juga resmi menjadi anggota DPR Aceh yang diusulkan oleh partai amanat nasional untuk menggantikan saudara sdr. Ir mawardi ali, yang telah mencalonkan diri menjadi calon bupati aceh besar pada pilkada tahun 2017.
Sedangkan Wan iskandar SE, sebagai pengganti antar waktu anggota DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2016-2019. Pengucapan sumpah sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 161.11-10330 tahun 2016 tanggal 22 desember 2016 wan iskandar, se, resmi menjadi anggota DPR Aceh yang diusulkan oleh partai golongan karya untuk menggantikan saudari hj. Yuniar, yang telah mencalonkan diri menjadi calon walikota langsa pada pilkada tahun 2017,”(Aa79)