SERDANGBEDAGAI, beritalima.com – Kapolsek Polsek Firdaus AKP Enda Iwan Tarigan SH beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian dan Pengelapan diwilayah hukum polres Sergai, Sumatera Utara , dari penangkapan polisi berhasil meringkus delapan tersangka dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan .
Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.SIK.MH didampingi Kapolsek Firdaus AKP. Enda Iwan Tarigan SH dalam Prees Rellis di halaman Mapolres Sergai , Kamis (27/7)sekitar pukul 12.30wib.
Pengungkapan pertama kasus pencurian 2 (dua) unit mesin AC merk Sharp dan Elba milik korban Pendeta Hairul Goltum ,warga Dusun V ,Desa Seirampah,Sergai. Dan Polsek Firdaus berhasil meringkus empat tersangka dan Satu orang DPO. Tersangka pertama Beni Hasibuan alias Beni alias Adek (40) warga Jalan Pertahan Komplek Perumusan No.20, Kelurahan Patumbak, Kecamatan Medan Amplas, kedua Dana Kusuma alias Muler alias Temon (18) warga Dusun I pangkalan Budiman, Desa Seirampah, Sergai , Yusrizal alias Ongko (47) warga Dusun V, Desa pangkalan Budiman,Seirampah , Sergai. Fauzi Marwan alias Teleng (23)warga yang sama, sedangkan tersangka Surya alias Bedul alias Bedil (DPO) masih diburu .” ujar Kapolres
Kemudian , lanjut Kapolres. Penangkapan kasus pemcurian atap rumah (Seng -Red) disebuah kantor Korwas Dinas pendidikan Sergai polisi berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka, beserta barang bukti hasil curian yakni 2 (dua) lembar Seng, 2 (dua) batang kayu Broti , 2 ( dua) lembar kayu papan, 1 (satu) buah meja yang terbuat kayu dan 1 (satu) unit becak bermotor merk KTM warna biru tanpa plat BK. Dari tiga tersangka yakni Ispan Johanda Saragih alias Johan (29) Warga Dusun I GG Kancil , Desa Seirampah , Kecamatan Seirampah , Sergai dan Rudi Harianto alias Rudi (35) warga yang sama
” Kemudian tersangka Sugeng Hariono alias Sugeng (35) Warga Dusun V pangkalan Budiman ,Desa Seirampah ,Sergai . Dan tersangka Wahyu (25)warga Dusun I Gg. kancil , Desa Seirampah ,Sergai (DPO) lagi di buruh petugas . Dari hasil kejahatan pelaku menjual barang bukti hasil curian kepada orang lain dengan mengunakan becak barang dengan senilai sebesar Rp 650.000.” ujar Kapolres .
Selain kasus pencurian tersebut diatas , Kapolres Sergai didampingi Kapolsek Firdaus juga merilis kasus Pengelapan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza, warna metalik dengan nomor polisi B 1480 CO dan meringkus satu tersangka yakni Ucok Kumala Saragih (52) warga Dusun XVI Batu kapan, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Modus tersangka yang dilakukan merental mobil milik korban Rianto(47) warga suka damai, dan tersangka selama dua hari dengan uang DP Rp 400.000 oleh korban , ternyata perjanjian tersangka meleset dan berjalan empat hari mobil tidak dikembalikan ternyata sudah digadaikan kepada orang lain.” imbuhnya
“ Kasus yang di ungkap Polsek Firdaus adalah laporan masyarakat di bulan Februari, Mei dan Juni 2017, terungkap nya di akhir juli ini , mudah-mudahan ketangkap lagi DPO , akan terungkap kasus lainya, “ Kata AKBP Eko Suprihanto SH.SIk.MH dalam Prees rilisnya dihalaman Mapolres Sergai.
Reporter beritalima:Sugi