Tiga Hari Pasca Ledakan, Ahli Waris 2 Karyawan PT SMTK Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris karyawan PT SMTK yang meninggal saat kerja, Kamis (2/5/2019).

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang dialami Arief Agung Nugroho (35) dan Abu Choiri (35), karyawan PT Surya Mitra Tirta Kencana (SMTK) Surabaya.

Santunan diserahkan kepada ahli waris kedua almarhum di kediaman masing-masing, di Kecamatan Sedati dan di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Kamis (2/5/2019), selang 3 hari setelah musibah terjadi.

Santunan kematian karena kecelakaan kerja ini masing-masing sebesar 48 x gaji, ditambah bea pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, biaya pendidikan anak Rp12 juta, dan jaminan pensiun setiap bulan.

“Kami turut belasungkawa atas musibah yang dialami almarhum Arief dan almarhum Choiri,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Suharto.

“Kami memahami kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun dengan adanya santunan ini kami berharap bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik dari segi ekonomi,” lanjut tuturnya.

Sebagaimana telah diberitakan beritalima.com, kecelakaan kerja yang dialami Arief dan Choiri terjadi Senin (29/4/2019), saat keduanya sedang melakukan pengelasan tangki mobil di tempat mereka bekerja, di kawasan Kenjeran, Surabaya.

Karena yang bocor tangki bagian atas, sekitar pukul 08.00 keduanya naik ke atas tangki yang habis dipakai mengangkut minyak kelapa sawit itu untuk mulai melakukan pengelasan. Selang 2 jam kemudian, sekitar pukul 10.00, tangki bervolume 2.000 liter yang masih nempel di punggung truk nopol L 9764 UL itu meledak.

Ledakan dahsyat menyebabkan tubuh Arief dan Choiri terpental puluhan meter. Bahkan, tubuh Arief sampai terbang keluar area perusahaan dan jatuh di kamar rumah penduduk sebelah perusahaan. Tubuh Arief ditemukan pemilik rumah sudah tak bernyawa.

Sedangkan Choiri yang terlempar masih di area perusahaan dalam keadaan kritis. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit PLKK BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, beberapa jam kemudian dia pun meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, begitu mendengar peristiwa yang dialami perusahaan dan pekerja peserta ini langsung bergerak cepat. Besoknya, Selasa (30/4/2019), BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa menyampaikan ikut berduka cita, baik lisan maupun dengan karangan bunga, di perusahaan dan kediaman kedua almarhum.

“Selain menyampaikan belasungkawa, kami juga menyampaikan pada ahli waris kalau almarhum peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak atas santunan,” kata Suharto.

Menurutnya, ini sebagai bukti negara hadir. Santunan kematian karena kecelakaan kerja ini akhirnya diserahkan kepada ahli waris masing-masing pada Kamis (2/5/2019), selang 3 hari setelah musibah itu terjadi. “Semoga santunan ini bermanfaat,” ujarnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *