LANGSA-ACEH, beritalima.com| Sat Reskrim Polres Langsa amankan MA (21) seorang pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, korban RH (18) yang telah disetubuhi sebanyak tiga kali di waktu berbeda dan tempat yang sama.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, mengatakan ditangkapnya MA (21) terduga pemerkosa anak di bawah umur pada Rabu, (27/11) sekira pukul 20.00 wib di rumahnya Desa Paya Bujok Bramoe Kec.Langsa Barat Kota Langsa. Kamis (28/11).
Sementara korban, RH (18) warga Kabupaten Aceh Timur yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Langsa.
“Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur ini terjadi sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tempat yang sama,” ujar Kasat Reskrim
Dijelaskanya, awal terjadi pada (25/10) sekira pukul 13.00 Wib di rumah pelaku Desa Paya Bujok Bramoe Kec.Langsa Barat, modus pelaku memaksa korban membuka pakaian yang di kenakan korban lalu menyetubuhi korban dengan meremas dan mengisap kedua payudara korban.
Selanjutnya, pelaku menggesek-gesekan kekemaluannya kedalam kemaluan korban.
Kemudian, terjadi yang kedua setelah beberapa hari kejadian pertama pelaku meminta korban untuk datang kerumahya sekira pukul 13.00 wib, dengan ancaman jika korban tidak datang maka foto sexynya akan di sebar.
Saat itu, korban pun datang dan pada saat berada di depan rumah pelaku, cek cok mulutpun terjadi antara korban dan pelaku.
Lantas, pelaku menarik korban kedalam kamarnya dan pintupun di kunci. Korban berusaha membuka pintu untuk melarikan diri.
Namun, pelaku mendorong korban hingga terjatuh kelantai, lalu pelaku menarik kerah baju korban dan menghempaskan tubuh korban keatas tempat tidur dengan menjepit tubuh korban serta memegang tangan kanan korban dengan tangan kanannya dan pelaku membuka paksa pakaian korban kemudian pelaku meremas kedua payudara korban, lalu menggesek-gesekan kemaluan ke vagina korban dengan gerakan naik-turun hingga kemaluan korban mengeluarkan darah dan korban merasa kesakitan.
Kejadian ketiga terjadi pada (15/11) saat itu pelaku mengetahui bahwa korban tidak ada dosen mata kuliah.
Lalu, sekira pukuk 13.00 wib pelaku menjemput korban kekampus dan membawa lagi kerumahnya.
Saat tiba dirumah, pelaku menarik korban kekamar, persetubuhan pun terjadi, saat korban berusaha melepaskan diri dengan mencakar bagian belakang tubuh berhasil dilakukan.
Setelah berhasil, korban memakai pakaianya kembali bergegas lari keluar kamar, pelakupun mengejar korban dengan menarik rambut dan menyeret masuk kembali kedalam kamar.
Dengan tangan pelaku mendorong korban hingga terjatuh kelantai, lalu leher korban di cekik dan membuka lagi celana korban secara paksa, tapi pelaku hanya melihat sambil duduk di samping korban.
Setelah itu, korban disuruh pakai kembali pakaianya dan pelaku mengantarkannya ke kampus.
“Untuk kepentingan penyelidikan, kini pelaku MA (21) di amankan di Mapolres Langsa, atas perbuatannya di jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak,” demikian Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK. (Dhani Atjeh).
Teks Foto : Pelaku MA (21) Warga Paya Bujok Beuramo Kecamatan Langsa Barat Kini di Amankan di Mapolres Setempat. Kamis (28/11/19).