SURABAYA – beritalima.com, PT. Cahaya Fajar Kaltim, (CFK) perusahaan daerah yang bergerak di bidang kelistrikan di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong dan Bontang, untuk yang ketiga kalinya diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (CESS).
Permohonan PKPU yang ketiga itu diajukan lagi, setelah dua pengajuan PT CESS sebelumnya yang sama, di Pengadilan Niaga Surabaya dicabut, tanpa alasan yang jelas.
“Jumat tanggal 19 Januari pembuktian surat. Selasa tanggal 23 Januari Ahli dari Pemohon, Selasa tanggal 6 Pebruari ahli dari Termohon, Selasa 13 Pebruari kesimpulan dan Selasa 20 Pebruari sidang putusan, Selasa tanggal 27 Pebruari para pihak diminta hadir dengan membawa bukti surat asli untuk verifikasi,” kata ketua majelis hakim PKPU Erentua Damanik di ruang sidang Cakra, PN. Surabaya. Selasa (16/1/2024).
Dikonfirmasi setelah sidang PKPU, kuasa hukum PT. CESS Madyo Sidharta alias Dio enggan memberikan komentarnya.
Sementara salah satu kuasa hukum PT. CFK Beryl Cholif Arrachman saat ditemui di PN Surabaya menduga Permohonan PKPU dari PT. CESS yang ketiga kalinya ini, hanyalah untuk mengganggu proses Homologasi yang sudah disepakati para Kreditur sebelumnya.
Dikatakan Beryl, permohonan PKPU yang sekarang diajukan termasuk permohonan sebelumnya yang telah dicabut, Pointnya, sama berdasarkan tagihan pada tagihan PT. CESS dan PT. CNEC yang sebelumnya dibantah oleh hakim Pengawas dalam perkara nomer 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.
Jadi lanjut Beryl, PT.CFK ini sebelumnya sudah dinyatakan dalam PKPU dan sudah ada putusan Homologasi. Dan Kreditur mendaftarkan tagihan termasuk PT CESS dan PT. CNEC.
“Nah dalam PKPU sebelumnya nomer 52, ada tagihan yang dibantah. Mereka mengaku atau mendalilkan bahwa tagihan tersebut belum dibantah atau belum diferivikasi sehingga diajukanlah Permohonan PKPU,”
Menurut Beryl, Penetapan hakim pengawas yang menetapkan membantah tagihan itu secara yuridis sebenarnya tidak ada.
Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh debitor dan mayoritas kreditor sebagaimana ketentuan Pasal 281 UU No.37/2004, pada prinsipnya mempunyai kekuatan hukum yang akan mengikat (binding) seluruh kreditor.
Terkecuali kredit yang menolak voting proposal atau perjanjian perdamaian.
Pasal 286 UU Mo. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berbunyi, perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)
“Kalau diartikan bahwa tagihan yang dibantah itu tidak terikat dengan perjanjian perdamaian itu justru menjadi sebuah pertanyaan. Untuk kepentingan apa,!. Padahal itu dibantah maupun tidak, PT.CESS ini masih terikat dengan putusan Homologasi,” jelasnya
Ditanya awak media, apakah Keputusan pengajuan PKPU dari PT.CESS tersebut dapat diartikan PT. CESS tidak tunduk dan patuh pada undang-undang Kepailitan dan PKPU?
“Dihukum itu ada ungkapan Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim Itu Harus dianggap benar, kecuali dapat dibuktikan lain. Frasa dalam Pasal 286 kan jelas,” jawab Beryl didampingi Satria Adi Respati dan Wachid Aditya.
Sebelumnya, PT. CESS dalam permohonannya yang terigister dengan perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PKPI/2023/PN Niaga Sby minta agar Permohonan PKPU terhadap PT. CFK dikabulkan untuk seluruhnya.
Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. CFK berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya.
Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai hakim Pengawas. Menunjuk dan mengangkat Kurator. (Han)