KEPULAUAN SULA, beritalima.com ||Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula masih kantongi tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) belum terselesaikan. Ketiga kasus dugaan korupsi itu, yakni kasus Dana Biaya Tak Terduga (BTT) 2022 untuk bencana alam senilai Rp 1,5 miliar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2021 senilai Rp 16.915.898.000.00, Tunjangan Khusus Guru (TKG) serta Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) senilai Rp 3.453.295.500,00
Hal ini disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Godang Kris Apo Paulus Siboro diruang kerjanya pada Rabu 13 Juli 2022 lalu
Menurut Godang, ketiga kasus tersebut dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan, karena pihaknya sedang proses dan sudah terima di bagian intelijen.
Dari hasilnya nanti, kita rapatkan dengan tim, jadi statusnya naik ke Pidsus, kerena dalam penyelidikan intel, Pihaknya berkomitmen melakukan penanganan kasus korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, “Jadi pihaknya meminta teman-teman media bersabar, “ucapnya
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Faisal Umagapi kepada media ini, Sabtu (11/11/23).
Untuk itu, pihaknya mendesak Kajari Kepulauan Sula segera menetapkan tersangka dalam ketiga kasus tersebut, karena sudah mengetahui kerugian negara, sebab dikhawatirkan akan menjadi tanda tanya di publik.
“Jika ketiga kasus dugaan ini sempat terkatung-katung, kita khawatirkan akan berimbas pada kepercayaan publik tehadap kinerja Kejari Kepulauan Sula” katanya.
Ia berharap agar penerapan hukum yang sedang dilakukan Kajari Kepulauan Sula bisa membongkar para intelektual yang terlibat dalam kasus tersebut, “Kita harapkan siapa saja yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu,” demikian pintanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Imanuel Richendryhot saat dihubungi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 821-1292-xxxx, Sabtu (11/11/23), namun tidak balas, hingga berita ini ditayangkan. [dn]