Surabaya utara beritalima.com-Tiga Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Apartemen Puncak Permai di Surabaya menggunakan kamar Apartemen Water Palace sebagi Gudang, Edarkan Sabu hingga 20 Kilogram dalam satu bulan,
Aksi peredaran narkoba jaringan internasional
yang dikendalikan oleh pemuda berusia 21 tahun bernama Asep Mohamad Sidik bersama dua orang rekannya berhasil digagalkan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya. Ketiga pelaku diamankan di dua tempat berbeda.
Berawal dari pengintaian anggota unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya selama dua bulan, akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang kurir bernama Muhamad Faruk (27) warga Sawah Pulo Tengah Surabaya, saat hendak melakukan transaksi dengan membawa dua paket sabu dengan berat hampir 2 kilogram, pada Minggu (15/1) sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar jalan Dukuh Pakis Surabaya.
Dari penangkapan M. Faruk, petugas melakukan pengembangan di Apartement Puncak Permai yang menjadi tempat persembunyian dua pelaku lain. Dan benar, di tempat itu petugas mengamankan dua orang tersangka lain yakni Adi Prasetyo (23) warga Cinta Asih Bandung dan Asep Mohamad Sidik (21) warga Laswi Cinta Asih Bandung yang berperan sebagai pengendali peredaran jaringan ini di wilayah Surabaya. Bahkan Asep, sang otak peredaran terpaksa ditembak kaki bagian kirinya, karena sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Setelah berhasil diamankan, keduanya lantas dipaksa menunjukan dimana barang tersebut disimpan. Akhirnya petugas berhasil menemukan ribuan butir pil extacy dan beberapa kilogram sabu di apartement water place Tower F, kamar 2816 jalan Pakuwon Indah, Lontar Timur, babatan Wiyung,
Dari hasil penyidikan sementara, kedua pemuda yang berasal dari Bandung itu menempati sebuah kamar di Apartement Puncak Permai untuk ditinggali dan Apartement Water Palace untuk menyimpan barang, selama kurang lebih satu bulan, mencengangkan lagi, jika dalam waktu yang relatif singkat itu, jaringan ini mampu mendatangkan sabu hingga mencapai 20 kilogram. Selain serbuk haram itu, jaringan ini juga mengedarkan pil extacy dengan empat warna dan logo yang berbeda.
Kombes pol M. Iqbal, Kapolretabes Surabaya mengatakan jika penangkapan ini adalah upaya keras unit Satreskoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan jaringan ini selama kurang lebih dua bulan.
“Jadi jaringan ini sudah terlebih dahulu kami ketahui keberadaannya, sebelum masuk ke Surabaya, begitu masuk kami terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pengedar narkoba jaringan internasional ini,” ujar Iqbal, Selasa (17/1) di Apartemen Water Place Surabaya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Rony Faisal Saiful Faton mengatakan jika pengungkapan terhadap tiga pengedar jaringan internasional ini masih akan terus dikembangkan, bahkan dari hasil penyidikan sementara selama satu bulan jaringan ini beroperasi di wilayah Surabaya sudah tiga kali mendatangkan narkoba dalam jumlah yang cukup besar.
” Mereka mengaku dalam satu bulan sudah berhasil menjual kurang lebih lima belas kilogram sabu, dan ribuan pil extacy berbagai jenis dan warna, yang pertama mendatangkan sabj seberat 3,5 kilogram, kedua 7 kilogram dan ketiga 9 kilogram, empat kilogram sudah berhasil dijual, sisanya kami amankan beserta para pelakunya,” ungkap perwira asli Surabaya ini.
Polisi memburu bandar diatasnya
Setelah berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan mengamankan tiga orang pengedar beserta sisa barang bukti sabu sejumlah kurang lebih 5 kilogram dan 7.186 butir pil extacy, kini Satreskoba Polrestabes Surabaya sedang memburu bandar yang menyuplai barang haram tersebut kepada tiga orang pengedar yang menyewa tempat di Apartement Water Place Surabaga dan Aparten Puncak Permai Surabaya sebagai gudang dan tempat persembunyian. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M. Iqbal yang berkomitmen untuk membongkar budak narkotika di wilayah Surabaga khususnya.
“Kami akan meminta bantuan bareskrim mabes Polri untuk bersama-sama melacak peredaran narkoba jaringan internasional ini, dengan menidentifikasi bandar yang mengendalikan mereka, mengingat dari penangkapan ketiga orang tersangka ini, ditemukan barang bukti yang cukup besar dengan nilai keuntungan mencapai lebih dari 5 Milyar Rupiah,” ujar Iqbal.
Saat ini, ketiga orang tersangka tersebut dalam penyidikan guna mengembangkan siapa saja dan darimana barang ini didatangkan. Diduga, barang tersebut berasal dari Malaysia. Belum diketahui barang haram tersebut didatangkan melalui apa, namun dugaan sementara paket narkoba itu dikirim menggunakan jalur laut ke Jakarta, selanjutnya barang tersebut di kirim melalui jalur darat ke Surabaya.
Ketiganya pengedar Narkoba ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal kurungan seumur hidup hingga hukuman mati.@budi beritalima.com.q