Tiga Pelaku Penganiayaan di Penyetan Bang Ali Disidangkan. Masih Ada Satu DPO

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Korban kasus penganiayaan di Penyetan Bang Ali Jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 22 Lontar Surabaya, RH meluapkan kekesalannya di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kekesalan itu dia luapkan dengan membongkar bagaimana cara terdakwa Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito memukuli, menendang bahkan mengeroyok dirinya hingga babak belur mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Maklumlah, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. VER/553/22/II/2021/Bunda tanggal 22 November 2021, yang ditandatangani oleh dokter Feri Koko Nur Yuliansyah dari Rumah Sakit Bunda, korban RH mengalami beberapa luka lecet di area kepala, leher, dada, bahu dan punggung berwarna kemerahan, luka di alis kanan kurang lebih 0,5 cm luka lecet, tampak luka berwarna kemerahan di alis kiri.

“Penganiayaan itu terjadi 21 Nopember 2021 menjelang subuh. Sewaktu saya bersama teman saya yang bermana Imauel Ongkowijoyo pesan makan,” kata korban dihadapan jaksa Kejari Surabaya Febrian Dirgantara dan ketua Majelis Hakim Agung Parnata. Kamis (11/8/2022).

Saat pesan makanan itulah terjadi senggolan antara korban dengan terdakwa Harman Candrawan. Yang berujung terjadi cek cok mulut,

“Lapo koen delok aku. (kenapa kamu melihat saya). Aku lho tidak melihat kamu,” sambung korban.

Menurut korban, terdakwa yang pertama kali memukuli dirinya adalah Prasetya Effendi.

“Dia beberapa kali memukuli saya. Mengenai pipi kanan dan lengan saya. Saya juga ditendang sebelum dilerai sama bang Ali,” ungkapnya.

Ditanya Jaksa apakah pemukulan itu terjadi karena makanan pesanan korban jatuh mengenai salah satu terdakwa dan korban tidak meminta maaf dan malah menggebrak meja,?

“Tidak, tidak ada makanan yang jatuh sama sekali. Saya juga tidak pernah menggebrak meja” jawab korban.

Korban juga menerangkan sewaktu terdakwa Prasetya Effendi menendang dirinya salah satu sandalnya terlepas, kemudian sandal itu diambil oleh korban untuk dijadikan bukti,

“Sandalmu tak gawe bukti nang polisi,” terang korban.

Takut urusan bakal berkepanjangan ke ranah hukum, kemudian terdakwa Harman Chandrawan dan terdakwa Elwin Suwito berusaha merebut sandal tersebut dari tangan korban.

“Terdakwa Harman Chandrawan dan terdakwa Elwin Suwito emosi berusaha merebut sandalnya. Lantas terdakwa Harman Chandrawan dan terdakwa Elwin Suwito sama-sama memukuli saya beberapa kali,” lanjutnya.

Dalam sidang Jaksa Febrian Dirgantara juga memutar rekaman CCTV yang terpasang di lokasi pengeroyokan terjadi.

“Rekaman di CCTV itu betul Pak Hakim. Setelah peristiwa pemukulan tersebut, selang beberapa menit kemudian terdakwa Prasetya Effendi mendengar istrinya berteriak dijalan depan warung penyetan Bang Ali. Spontan terdakwa Prasetya Effendi mendatangi saya yang berada di seberang jalan warung penyetan Bang Ali dan langsung melakukan pemukulan beberapa kali,” tandas korban.

Ditanya Jaksa Febian Dirgantara, apakah korban bersedia membuka pintu maaf kepada ketiga terdakwa yang saat ini sudah ditahan dan menjalani proses persidangan akibat penganiayaan yang sudah mereka lakukan,? Korban menjawab masih Fifty-Fifty.

“Tidak sepenuhnya saya memafkan yang mulia. Saya ingin proses hukum terhadap ketiganya tetap harus dijalankan. Sebab masih ada satu lagi pelaku pemukulan yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkas korban.

Sementara saksi Imauel Ongkowijoyo dalam kesaksianya menyatakan bahwa dirinyalah yang melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek terdekat. Sebab Imanuel melihat aksi penganiayaan yang menimpah kawannya tersebut tidak seimbang dan tidak bakalan cepat diselesaikan.

“Saya yang berinisiatif melaporkan mereka ke polisi, aksi pemukulan tersebut tidak seimbang. Kawan saya RH seperti dikeroyok. Terus ada sesorang berkacamata hitam yang meminta sandal melarang saya melapor ke polisi,” ungkapnya.

Sedangkan saksi Ali Wardana, yang adalah pemilik warung penyetan bang Ali membenarkan jika dirinya sudah berusaha melerai pertikaian yang terjadi. Meski gagal.

“Saya sudah berusaha melerai. Jangan sampai ada keributan di warung makan saya,” katanya.

Diketahui, tiga terdakwa dugaan penganiayaan di Rumah Makan penyetan Bang Ali jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 22 Lontar Surabaya bernama Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiganya didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang berbunyi ‘Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait