SURABAYA, beritalima.com| Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura, tiga wanita pengedar narkotika jenis sabu seberat 13,5 kilogram.
“Menjatuhkan pidana penjara masing masing seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Maxi Segerlaki saat membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 1, Rabu (10/4/2019).
Menurut majelis hakim, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan ketiga terdakwa dari jeratan hukum. Ketiga wanita yang ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim itu dinyatakan bersalah Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU juncto Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana narkotika,” kata Hakim Maxi Sigerlaki ketika membacakan pertimbangan hukumnya.
Disaat yang sama, majelis hakim juga memutuskan dua terdakwa lain yakni Budi Santoso dan Enik Setiyawati dihukum pidana 20 tahun untuk Budi dan 18 tahun untuk Enik. Keduanya merupakan komplotan dari ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Budi dan Enik yang lebih ringan. Ketiga terdakwa vonis seumur hidup langsung meminta kepada hakim untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi sebelumnya.
“Tolong dibacakan lagi pledoi kami. Apakah tidak ada keringanan bagi kami majelis hakim,” kata Amalia Naru kepada majelis hakim.
Mendengarkan permintaan terdakwa. Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyarankan untuk mengunakan hak hukumnya.
“Silakan anda mengunakan hak hukumnya, kalau mau banding masih ada waktu selama tujuh hari, kan sudah diberikan kesempatan,” kata Maxi.
Sementara itu, usai persidangan, ketiga terdakwa tersebut tak berhenti menangis dan meratapi nasib. Ketiganya pernah menjalani tahanan dengan perkara yang sama.
Vonis terhadap para budak narkotika tersebut sesuai dengan tuntutan Kejati Jatim melalui JPU Hendro Sasmito yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa wanita tersebut tersebut ditangkap Ditrereskoba Polda Jatim sekitar bulan Agustus 2018 lalu. Mereka ditangkap di Pelabuhan Semarang saat hendak mengantarkan barang haram itu ke terdakwa Budi Santoso dan Enik Setiyawati disalah satu hotel di Mojokerto.
Saat menggeledah barang bawaan para terdakwa, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas kain putih kombinasi merah yang dibawa Aliefianti. Sabu-sabu tersebut dibungkus kardus menjadi sepuluh bungkusan besar. Total sabu-sabu yang ditemukan seberat 13,5 kilogram.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Budi Santoso dan Enik Setyawati melalui sistim ranjau. [Han]