Bengkulu, beritalima.com – Tim pemberantasan narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, kembali berhasil menangkap terduga pengedar sabu. Ada tiga orang yang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial ES (31), dan dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandung, AR (22) dan WA (21).
Dari penangkapan tersebut, BNNP mengamankan barang bukti sabu kualitas 1 dengan jenis blue ice seberat 300 gram yang dibawa dari Bandung dan rencananya diedarkan di Bengkulu. Diduga barang haram kualitas tinggi tersebut berasal dari negara Cina.
Kronologis penangkapan, BNNP Bengkulu telah mengetahui informasi ada 2 orang dari Bandung tersebut membawa narkotika jenis sabu menggunakan mobil travel jenis Toyota Inova nopol D 1322 ACE. Pada 3 Mei 2018, saat mobil yang ditumpangi ketiga tersangka tiba di Bengkulu. Melintasi jalan Raya Manna-Kaur Desa Lubuk Landung Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, tim BNNP dipimpin AKBP Marlian Ansori melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
Hasilnya, didapatlah bungkusan plastik bening berisi 5 paket sabu biru didalam plafon mobil tersangka. Tak sampai disitu, tim BNNP langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EK (31) di daerah Kota Bengkulu selaku penerima sabu tersebut.
Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto SH MH, dalam konferensi Persnya mengatakan, barang bukti sabu jenis blue ice tersebut baru pertama kali masuk di Bengkulu dan belum sempat diedarkan.
“Ini sabu kualitas luar biasa. Hanya di produksi di negara Cina. Alhamdulillah berkat kerja keras tim kita, sabu ini berhasil kita amankan dan belum sempat diedarkan para tersangka,” ungkapnya. Jumat (4/5/2018).
Selain itu, tim BNNP juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, 4 buah handphone berbagai merk dan plastik klip kecil diduga untuk membungkus paket sabu.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di ruang tahanan BNNP Bengkulu. Tersangka di jerat dengan pasal 144 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Ert).