Kabupaten Malang, beritalimacom | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menerima laporan soal beberapa perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Malang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, beberapa perusahaan tersebut mengajukan PB (Perjanjian Bersama) antara karyawan dengan perusahaan.
“Berdasarkan laporan dari posko pelaporan gugus THR ada tiga perusahaan yang telat, namun sebelum batas akhir tiga perusahaan itu sudah berhasil melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pekerja dan pekerja menerima,” ungkap Yoyok Wardoyo Kepala Disnaker Kabupaten Malang, ditemui di Kantornya, Jumat (28/4/2023).
Menurut Kadisnaker bahwa ketiga perusahaan yang sempat telat membayar THR kepada karyawan tersebut adalah masing masing merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) yang memproduksi sepatu di Dau, PMA yang bergerak di bidang percetakan di wilayah Kecamatan Pakis, dan Perusahaan yang memproduksi minuman kemasan.
“Ketiga perusahaan itu PMA dan semua perusahaan itu menggunakan Perjanjian Bersama (PB),” katanya.
Selain itu, Yoyok juga meminta kepada perusahaan agar mempersiapkan THR agar peristiwa telat bayar THR tidak terjadi lagi, dan juga ia menekankan kepada pengusaha agar semua perusahaan memperhatikan tradisi pembayaran THR.
“Maka itu perlu dipersiapkan diri, kecuali kalau pailit. Dan itu, bisa dikomunikasikan secara elegan antara manajemen dan pekerja,” tandas Yoyok. [wan/Red]