SURABAYA – beritalima.com, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik, tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021).
Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua tim penasehat hukum ketiga terdakwa Budi Sampurno menyatakan, penangkapan itu sangat memiluhkan untuk seorang polisi yang sudah banyak melakukan pengungkapan kasus narkoba dalam skala besar, ditangkap karena kasus narkoba.
“Memang ada satu yang klasik bagaimana seseorang bisa mengungkap kasus narkoba kalau mereka tidak memakai narkoba. Ini dilemanya. Unit mereka selalu terbesar mengungkap kasus-kasus narkoba,” kata Budi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaga saat dikonfirmasi selesai sidang. Kamis (16/9/2021).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengungkapkan kebenaran materiil. Dimana banyak yang kejanggalan terhadap penangkapan itu. Salah satunya ada perempuan dan terkait barang bukti yang diambil di kantornya.
“Dan perlu diketahui, barang bukti itu tidak ada di berita acara yang ditandatangani terdakwa. Dan ini bukan hanya masalah Narkoba saja tapi ada hal lain. Tidak etis kalau saya ngomong disini,” beber Budi dihadapan awak media
Budi Sampurno juga mengatakan mereka adalah korban dari adanya Target Operasi (TO) tertentu di Polrestabes.
“Kalau mau jujur, tidaklah mungkin anak buah melangkah tanpa sepengetahuan atasannya (Kasat Narkoba), karena mereka harus melakukan ini untuk mencari informasi,” tambahnya.
Disinggung apakah memang ada surat perintah dari atasan.
“Kalau surat perintah atau perintah saya rasa tidak. Tapi, klien kami biilang kalau mereka selalu berkomunikasi dan berkordinasi. Mereka kan setiap hari di cek dimana, kemana,” jawab Budi.
Dijelaskan Budi, bahwa barang bukti yang disita dikasus ini adalah milik DPO Ari Bimantara, Tapi anehnya barang bukti dari kasus Ari Bimantata tersebut tidak pernah ada berita acara penyitaannya sama sekali. Padahal semua saksi di penggrebekan tersebut mengakui bertanda tangan di berita acara.
Malahan tandas Budi, polisi yang membuat berita acara barang bukti tersebut menyatakan di Polda tidak ada. Iti akan kita ungkap.
“Pada saat Ari Bimantar digrebek dirumahnya Wisma Kedung Asem, Rungkut, dia lari dan disitu ditemukan barang-barang haram tersebut, juga ada saksi-saksinya. Itu akan kita ungkap. Barang bukti itu bukan kepunyaan terdakwa,” tandasnya.
Bagaimana barang yang disita oleh para terdakwa iti dipertanggungjawabkan ke terdakwa, sehingga seolah-olah para terdakwa membeli barang itu.
“Kalau mau obyektif, semua yang mengetahui kasus ini harusnya jadi tersangka,” pungkas Budi Sampurno.
Sebelumnya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik, digrebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jalan Ngagel No. 123 Surabaya dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five. (Han)