Tiga Raperda Resmi Disahkan, APBD 2017 Dibahas setelah OPD Terbentuk

  • Whatsapp
DISAHKAN: Gubernur Kaltara irianto Lambrie didampingi Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon menandatangani berita acara pengesahan tiga raperda

TANJUNG SELOR – BERITA LIMA – KALTARA
Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ditetapkan menjadi perda melalui rapat paripurna di gedung wakil rakyat.

Tiga perda yang telah disahkan yaitu Perda tentang Pajak Daerah, Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta Perda tentang Pembentukan dan Struktur Perangkat Daerah.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menyampaikan, tiga perda tersebut sebagai landasan penting bagi Kaltara sebagai sebuah provinsi baru. “Saya sampaikan penghargaan kepada tim pansus yang sudah bekerja keras untuk menyelesaikan perda tersebut. Terima kasih atas koreksi yang diberikan dalam penyusunan tiga perda itu,” katanya.
Dari tiga perda itu, Perda tentang Pembentukan dan Struktur Perangkat Daerah menjadi yang paling difokuskan. Sebab, perda ini akan berpengaruh terhadap penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2017 mendatang.

Gubernur mengatakan, setelah ini, tim dari Pemprov Kaltara akan menyusun peraturan kepala derah tentang tata kerja dari struktur organisasi perangkat daerah. “ Baru setelah itu melakukan pengisian jabatan,” tambahnya.
Peraturan kepala daerah tersebut ditarget rampung Oktober ini. Karena, penyusunan RAPBD 2017 baru bisa dilakukan setelah OPD resmi dibentuk dan diisi oleh pejabatnya.

Terkait pengisian jabatan, Irianto menjelaskan ada empat ketentuan sesuai peraturan yang mengatur tata cara pengisian jabatan sebagai pejabat tinggi pratama. Yang pertama melalui pengukuhan, dimana untuk jabatan yang dikabulkan atau berubah nomenklaturnya. Dua melalui kesesuaian jabatan, yakni dilakukan untuk jabatan yang masih kosong.

Tiga, melalui seleksi tersebut, dan keempat dengan mutasi ke jabatan fungsional bagi pejabat yang tidak masuk dalam struktur perangkat daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan harus memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku.

“Ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh kepada daerah soal tata cara pengisian jabatan setelah disahkannya perda pembentukan dan susunan perangkat daerah,” tutupnya.(****)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *