Tiga Tahun Kasus OTT Kepsul Mengendap Di Meja Penyidik, Ada Apa?

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com  — Sudah tiga tahun dilewati, Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih mengendap dimeja penyidik Polres Kepulauan Sula. Berkas perkara tersebut menjaring lima ASN dalam lingkup Pemda Kepulauan Sula dan mantan satu orang anggota DPRD itu masih berstatus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sula,Romulus H. Holongan saat dikofirmasi awak media mengatakan bahwa berkas Oparasi Tangkap Tangan (OTT) dikembalikan lagi kepada penyidik Kepolisian karena petunjuk sebelumnya belum terpenuhi berdasarkan KUHAP. Kemudian penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Kepsul untuk dipenuhi namun sampai dengan saat ini penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan,”kata Romulus.

“P-19 itu saya sudah hafal tapi sudah beberapa kali diberikan ke penyidik, kita tunggu penyidik untuk memenuhi petunjuk tersebut berdasarkan KUHAP. Petunjuk itu untuk projustisia, untuk kepentingan hukum tidak untuk disampaikan ke publik, sehingga statemen saya hanya sebatas demikian” jelasnya

Kata Kejari, bukan hanya tiga tahun lamanya, akan tetapi selagi berkas tidak bisa dipenuhi penyidik, mau bertahun-tahun ya, bertahun-tahun bukan hanya tiga tahun. ”Kita hanya menunggu petunjuk yang diberikan penuntut umum. Jika penyidik tidak bisa melengkapi berkas itu, ya dialah yang menyidik itu kewenangan dia,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irvan saat dikonfirmasi beritaLima, com melalui pesa Whats App, Senin (16/03/20) menyampaikan bahwa kasus Oparasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut akan saya coba lengkapi lagi, jika masih P19 juga akan saya hentikan sampai ada temukan bukti baru yang lain dan kita buka kembali kasusnya, karena kita tidak bisa penuhi permintaan jaksa yang tidak dapat kita penuhi,  jadi alangka bagusnya kejar ke jaksa, kenapa kasusnya sudah 8 kali P19 terus, “ujarnya.

Lanjut AKBP Irvan, Jika masih P19 kita akan hentikan biar ada kepastian hukum, tidak gantung selama 3 tahun tidak selesai – selesai, jika ada bukti baru akan kita angkat lagi, “ungkapnya.

Perlu diketahui, Bahwa Kasus penangkapan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepulauan Sula pada hari Sabtu 8 Juli 2017 lalu, atas dugaan pungutan liar. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat saat ini yakini Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan mantan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir Kailul.

Penangkapan tersangka itu terkait dengan sejumlah BPK atas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD.

Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan. Pasca penangkapan mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula. Tak berselang lama para tersangka dibebaskan. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait