Tiga Tahun Mangkrak, Sukamta Desak Kemenkominfo Serahkan Draf RUU PDP

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR RI.

Dalam catatan Komisi I DPRi, kata Sukamta, sudah tiga tahun RUU Perlindungan Data Pribadi ini mangkrak di Kemenkominfo. Padahal RUU dimaksud adalah inisiatif Pemerintah dan secara kelembagaan DPR RI sudah menyurati dan minta Kemenkominfo secepatnya draf itu dikirim ke DPR

Kepada awak media pekan ini, Sukamta membeberkan penyebab RUU itu belum sampai ke DPR. Pemerintah belum sepakat tentang definisi data pribadi.

Misalnya, kata Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) yang dianggap sebagai data pribadi sedangkan pemerintah menilai KTP-e sebagai data publik.

Data logistik seperti stok beras dan importir beras dianggap pemerintah sebagai data private. “Ini sudah kebalik-balik logikanya. Soal stok beras mestinya itu publik wajib tahu. Importir beras publik juga harus tahu karena beras itu sendiri adalah kebutuhan publik,” tegas dia.

Karena itu, Sukamta mengingatkan, dunia digital tak akan berkembang kalau perlindungan data pribadi tidak pernah tuntas. “Logikanya, kalau asumsi dasarnya tidak beres, perkembangan digital tidak akan pernah beres juga.”

Dijelaskan, perlindungan data pribadi adalah urusan kita semua. Tapi usulan RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu, wakil rakyat dari Dapil Provinsi Yogjakarta ini mengkritisi adanya kegiatan patroli kepolisian di grup whatsapp.

Padahal, menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), semua pembicaraan di grup whatsapp sesungguhnya tertutup. “Tapi kenapa ada patroli di grup-grup wa. Padahal ada yang lebih besar dari sekedar patroli di grup whatsapp, yaitu perlindungan data pribadi,” demikian Sukamta. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *