JEMBER, beritalima.com | Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat peraga sekolah dan kesenian di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Jember.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno mengatakan, ketiga terdakwa tersebut yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono dan Malai Sondi.
Dimana sebelumnya, beberapa tahun yang lalu, ketiganya bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Ketiga terdakwa menyerahkan diri, setelah Kejaksaan Negeri Jember menerima Putusan Kasasi No 2573k/Pidsus/2018 tanggal 12 Maret 2019.
Putusan tersebut, atas nama ketiga terpidana. “Putusan itu resmi, diterima oleh bidang Pidsus, kurang lebih satu minggu yang lalu,” katanya, Kamis (16/9/2021).
Dimana dalam putusan tersebut, telah menghukum masing-masing terdakwa, pidana penjara selama satu tahun, dipotong selama masa penahanan.
“Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian Rp6,1 miliar,” sebutnya. Tindak pidana korupsi itu terjadi tahun 2010.
“Sebelumnya, terdakwa telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 42 hari,” jelasnya. (Sug)