BERAU , Beritalima.com – Tiga tersangka kontraktor kasus korupsi proyek dengan inisial Sy ,Er ,Dan Zk di tahan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb hari selasa tanggal 6/12/2016, penahanan tersebut karena terbukti korupsi pengadaan bibit buah buahan tahun 2013 dan 2014 di Dinas
Pertanian .
Menurut Kajari Tanjung Redeb Rudy Hartawan Manurung , SH MH mengatakan , atas korupsi tersebut Negara Di rugikan sebesar satu milyar tujuh ratus juta rupiah. Dua tersangka di Antaranya Sy Direktur Cv Falboyan Dan Er Cv Adiat Perkasa serta satu lagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Mereka di tahan karena banyak memanipulasi sertikat bibit dan pemalsuan stempel perusahaan, untuk persekongkolan korupsi. Modus yang di gunakan para kontraktor untuk korupsi yaitu memanipulasi data yang di lakukan didalam kegiatan, pemalsuan rekomodasi atau surat dari keterangan kelompok tani dan markup pelaksanaan pekerjaan, speksifikasi yang di tentukan juga di langgar tidak mengarah sesuai pekerjaan,”ujar Kajari Tanjung Redeb.
Tiga tersangka, lanjut Kajari ,telah mengakuai perbuatanya sewaktu pemeriksaan dengan alasan lalai ,dengan ini Negara mengalami kerugian sebesar satu milyar tujuh ratus juta rupiah ,dalam kegiatan dua tahun berturut dengan nama pemenang perusahaan yang sama .
“Dari dua tahun ada 4 kegiatan proyek dengan lelang yang nilai proyek 3 milyar pada tahun 2013 dan tahun 2014 ,nilai proyek tahun 2013 sebesar tiga ratus lima puluh empat juta rupiah bersumber dari dana APBD Berau
,sedangkan yang bersumber dari dana APBN sebesar satu milyar seratus juta rupiah, masing masing tahun 2013, sedangkan tahun 2014 yang dananya bersumber dari ABDD Berau bernilai tujuh ratus juta dua puluh juta rupiah dan dana dari APBN bernilai tujuh ratus juta rupiah,”terang Kajari .
Ketiga tersangka masing masing di kenakan pasal yang berbeda beda , dua kontraktor Cv Falboyan dan Cv Adiat Perkasa di Kenakan pasal 2 Ayat 1 pasal 3 Ayat 9 UU RI No 20 tahun 2001 dan PPK di kenakan pasal 2 pasal 3 ayat 9 UU RI No 20 tahun 2001 dengan acaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Abdulah SH pengacara dari tiga tersangka membenarkan bahwa ketiga kliennya di tahan karena pemeriksaan sudah tahap yang kedua,”untuk alasannya silahkan di tanyakan ke Kajari,”ujarnya. (*sr/tim)