GMPO Menolak Pengelolaan Dana Otsus Aceh Oleh Propinsi

  • Whatsapp

BANDA ACEH, Beritalima.com,- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Otsus (GMPO) melakukan aksi di Depan Gedung DPR Aceh menuntut pengelolaan dana Otsus tetap dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kota. Selasa (06/12/2016).

Aksi tersebut dilakukan karena kekecewaan mereka terhadap sistem pengelolaan dana Otsus yang akan dikelola penuh oleh Pemerintahan Propinsi yang sebelumnya pernah diterapkan pengalokasian dengan sistem 40% dikelola oleh Kabupaten Kota dan  60% dikelola Propinsi.

Penanggug jawab aksi Akmal dalam orasinya mengatakan bahwa upaya pengembalian pengelolaan dana Otsus 100% ke Provinsi melalui perubahan Qanun Aceh nomor 2 Tahun 2008 hanya akan menguntungkan Pemerintah Propinsi.

Akmal berpendapat bahwa pengalokasian dana Otsus untuk Kabupaten yang serapan anggarannya lebih maksimal dari pada Provinsi, Padahal jelas UUPA mengatakan dana Otsus adalah pendapatan dari Kabupaten/Kota, papar Akmal.

Pada kesempatan yang sama Koordinator aksi Hamdani juga menjelaskan bahwa Dalam UUPA pasal 179 ayat (2c) dikatakan bahwa dana Otsus merupakan sumber pendapatan Aceh dan Kabupaten/Kota.

“Jika merujuk pasal tersebut jelas bahwa Kabupaten / Kota memliki hak terhadap dana Otsus, walaupun dalam UUPA pasal 183 ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah Pusat tidak mentransfer langsung dana tersebut ke Kabupaten Kota, Namun demikian UUPA tidak serta merta mengatur bahwa Provinsi mengatur secara mutlak dana Otsus dalam dalam pengelolaannya”, ungakap Hamdani.

Dalam proses awal perjalanannya dana Otsus di kendalikan penuh oleh Provinsi dan banyak ditemui dana diperuntukan untuk Infrastruktur, penguatan kapasitas masyarakat, sosial, budaya, dan sebagainya, namun pengalokasiannya banyak tidak tepat sasaran, sehingga terdorong lahirnya Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 yang pengatur bahwa dana Otsus akan dikelola oleh Provinsi dan Kabupaten Kota dengan pembagian 60:40 dimana 60% dikelola Provinsi dan 40% dikelola Kabupaten/Kota, kata Hamdani.

GMPO mencatat bahwa penyerapan dana Otsus di Kabupaten Kota lebih maksimal dari Pemerintah Provinsi dan sumbangan silva Pemerintah Aceh tiap tahunnya lebih besar disumbang oleh dari dana 60% yang dikelola Provinsi.

Dalam hal ini Hamdani Menilai bahwa Provinsi ingin menciptakan ketergantungan Kabupaten/Kota terhadap Pemerintah Provinsi, jika itu terjadi hal tersebut akan berakibat tidak tepat pengalokasian anggaran  sehingga tidak meratanya pembangunan dan akan maraknya fee proyek, serta kesejahteraan tidak akan terwujud.

Berikut Pernyataan sikap GMPO :

– Mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA mempertahankan pengelolaan dana Otsus oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

– Mendesak DPRA menarik usulan terhadap perubahan Qanun Aceh, Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengelolaan dana migas dan Otsus.

– mendesak PLt. Gubernur untuk tidak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis ini.

– Mendorong terbentuknya sebuah badan untuk pengelolaan dana Otsus.

– Mendesak temuan BPK RI untuk memproses secara hukum bagi Pemerintah Kab / Kota yang terbukti melakukan penyalahgunaan atau Korupsi dana Otsus. (Ndar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *