Tiga UPT Puskesmas Lingkup Dinkes Tulungagung, Gelar Rapat Perjalanan Dinas

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Beberapa Puskesmas di wilayah Kabupaten Tulungagung, menggelar rapat tentang perjalanan dinas UPT Puskesmas Lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes).

Rapat Perjalanan Dinas yang digelar hampir bersamaan itu melalui, UPT Puskesmas Kauman, UPT Puskesmas Karangrejo dan UPT Puskesmas Pagerwojo.

Hal itu dibenarkan oleh, Kadinkes melalui Halim Permadi Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Senin, (25/9/2023).

Menurutnya, terkait perjalanan dinas UPT Puskesmas di lingkup Dinas Kesehatan sudah sesuai dengan amanah atas peraturan Menteri Kesehatan.

Dasar Hukum Alokasi Anggaran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Permenkes No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

“Dasar Hukum Alokasi Pelaksanaan Anggaran (Perjalanan Dinas) Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap yang telah mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap,” ucapnya.

Lanjut Halim, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bentuk Amanat Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik Bidang Kesehatan adalah, dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.

Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan UKM dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya,” lanjutnya.

Selain itu, pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di daerah meliputi, persiapan teknis pelaksanaan kegiatan pelaporan, Pemantauan dan evaluasi.

Tujuan Penyaluran Dana BOK, secara umum meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat (promotive dan preventif) di wilayah kerja Puskesmas. Secara khusus Menyelenggarakan pelayanan promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas, menyelenggarakan fungsi manajemen Puskesmas dan Meningkatkan capaian output/targer program UKM.

Penggunaan Dana BOK yang telah dialokasikan di setiap Puskesmas, dapat digunakan untuk operasional pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif UKM oleh Puskesmas dan jaringannya.

“Penggunaan BOK di Puskesmas tersebut meliputi, upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi, perbaikan gizi masyarakat, Upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit, sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) Desa/Kelurahan Prioritas, dukungan operasional UKM Tim Nusantara sehat, Penyediaan Tenaga dengan Perjanjian kerja, akselerasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, Fungsi Manajemen Puskesmas (P1, P2, P3), Kesehatan Lanjut Usia, pencegahan Pengendalian COVID- 19 dan insentif UKM,” ungkapnya.

Diterangkan, jenis pembiayaan dana BOK di Puskesmas dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai kegiatan prioritas yang telah ditetapkan oleh Puskesmas. Jenis pembiayaan tersebut meliputi, belanja transportasi lokal petugas kesehatan, kader, pendampingan mahasiswa serta lintas sektor, belanja perjalanan dinas dalam wilayah kerja Puskesmas bagi pegawai Puskesmas ASN dan non ASN, belanja pembelian bahan kegiatan pemicuan STBM, belanja langganan aplikasi pertemuan daring, belanja pencetakan dan penggandaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, belanja kegiatan pertemuan/rapat di dalam atau di luar Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah.

Kemudian, belanja honor tenaga dengan perjanjian kerja termasuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, belanja honor, transport dan/atau akomodasi narasumber diperuntukan bagi narasumber diluar satker penyelenggara kegiatan, belanja jasa/transportasi pengiriman sampel/specimen, belanja jasa pemeriksaan sampel/specimen di laboratorium di luar Puskesmas, belanja sewa paket langganan internet di Puskesmas (dengan maksimal belanja senilai Rp.2.000.000 per bulan/per Puskesmas), belanja alat pelindung diri (APD) untuk kegiatan surveilans dan belanja insentif petugas pelaksana UKM

Pembatas kegiatan sumber dana BOK oleh Kementerian Kesehatan, upaya penurunan angka Kematian Ibu dan angka kematian bayi, perbaikan gizi masyarakat, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit
Sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) Desa/Kelurahan Prioritas, dukungan operasional UKM Tim Nusantara, akselerasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK), fungsi manajemen Puskesmas (P1, P2, P3) Lokakarya mini dalam rangka penguatan perencanaan (P1), penggerakan pelaksanaan (P2), pengawasan pengendalian dan penilaian (P3) kinerja Puskesmas serta kegiatan koordinasi lintas sektor lainnya, upaya kesehatan lanjut usia pelatihan pendamping lansia (caregiver) informal dalam pelaksanaan perawatan jangka panjang bagi lansia oleh Puskesmas.

“Sinkronisasi DAK non fisik dengan DPA Dinkes bahwa, alokasi anggaran yang diperoleh dari DAK Non Fisik untuk kegiatan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 serta Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, diwajibkan terkonsolidasi dengan DPA Dinas Kesehatan,” ujar Halim

Diterangkan, berikut Dasar Hukum pelaksanaan dimaksud, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 210 dinyatakan bahwa, rencana bisnis dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran, APBD serta laporan keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BAB II huruf D, Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek Belanja daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD, meliputi Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

BAB X angka 1 s.d. 12, secara khusus pada angka 12 dinyatakan bahwa Rencana bisnis dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran, APBD serta laporan keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Pasal 61 ayat 2 dinyatakan bahwa, belanja BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja.

Dasar Pelaksanaan Perjalanan Dinas UPT Puskesmas bahwa, dalam melaksanakan perjalanan dinas di lingkungan UPT Puskesmas, mendasarkan pada beberapa ketentuan, yaitu, Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap yang telah mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Definisi Perjalanan Dinas sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan di atas adalah, perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara,
Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.

Jenis perjalanan dinas dalam negeri yaitu, perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, perjalanan dinas dalam kota, perjalanan dinas paket meeting dalam kota, perjalanan dinas paket meeting luar kota, dengan pengelompokan sebagai berikut, perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam, perjalanan dinas dalam kota biasa, perjalanan dinas tetap dan halfday meeting.

Perjalanan Dinas Dalam Kota lebih dari 8 jam meliputi, perjalanan dinas dalam kota biasa, perjalanan dinas tetap, fullday Meeting, fullboard meeting dalam kota, perjalanan dinas melewati batas kota, perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, fullboard meeting luar kota.

Contoh Kebijakan Dinas Kesehatan Atas Alokasi Angggaran Perjalanan Dinas Untuk UPT Puskesmas, Kegiatan Kader Posyandu Balita ditetapkan sebagai Perjalanan Dinas Dalam Kota Sampai Dengan 8 Jam pada:
Kegiatan : 1.02.05.2.01 Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.

Sub Kegiatan : 1.02.05.2.01.01 Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat kode rekening 5.1.02.04.01.0003 belanja perjalanan dinas dalam Kota dan pengaturan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 Jam.

Dasar Hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.

Definisi Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dengan sistem lumpsum (standarisasi SSH) berupa Transport Lokal, perjalanan dinas jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD,
Pembebanan terhadap biaya perjalanan dinas jabatan di dalam kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 jam dalam Surat Tugas/Surat Perintah.

Pengenaan Pajak Sebesar 0 (Nol) Persen, dengan asumsi bahwa “tidak membuat mempunyai kemampuan ekonomis seperti yang dinyatakan pada definisi objek pajak penghasilan (pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan)”. Sesuai pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran oleh pemberi kerja sehubungan dengan biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan

“Dokumen Pertanggungjawaban,
Surat Tugas Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas. Dalam hal Pelaksana SPD tidak mempunyai atasan, Surat Tugas diterbitkan oleh penerbit Surat Tugas pada pihak penyelenggara kegiatan. Bukti kehadiran perjalanan Dinas di dalam kota sampai dengan 8 jam. Daftar penerimaan transport lokal pelaksana perjalanan Dinas di dalam Kota sampai dengan 8 jam dan dokumen Pendukung Lainnya (Dokumentasi),” terangnya.

Dijelaskan, ditetapkannya mekanisme pengelolaan perjalanan dinas lingkup UPT Puskesmas Kabupaten Tulungagung dengan mengacu pada beberapa ketentuan yang berlaku.

Secara umum, mayoritas anggaran perjalanan dinas di Puskesmas bersumber dari DAK non fisik (BOK) yang tergolong pada klasifikasi Perjalanan Dinas Tetap. Anggaran perjalanan dimaksud hanya dilaksanakan dalam kota dan tidak lebih dari 8 Jam sehingga hanya diberikan reward transport lokal tanpa diberikan uang harian dan biaya Penginapan, selayaknya perjalanan dinas biasa.

“Transport lokal tersebut selain diberikan kepada tenaga kesehatan Dinas Kesehatan, diberikan pula kepada para masyarakat yang tergolong pada kelompok kader balita dan lansia, dimana telah membantu Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait