Tim advokasi Pemkab Touna Minta Ahli Waris Untuk Membuka Kembali Segel Sekolah SDN 14 Ratolindo

  • Whatsapp

Ampana, – Pemerintah Darah Kabupaten Tojo Una-una berupaya melakukan mediasi dengan Pihak Ahli Waris atas tanah yang dibangun sekolah SDN 14 Ratyoindo yang disegel selama bertahun tahun , Namun Pihak keluaraga Ahli waris Keberatan membuka segel dan meminta pemda Tojo Una-una agar secepatnya membayar ganti rugi.

Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi Bersama perangkat daerah terkait, kejaksaan Negeri Tojo Una-una , Polres Tojo Una-una dan kantor bdan pertanahan Nasional tim Adfvokasi pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una telah menyepakati untuk membuka kembali penutupan /penyegelan SDN 14 Ratolindo yang dilakukan oleh keluarga ahli Waris Alm Ali Awali .

Tim Advokasi Pemda Touna dipimpin langsung Wakil Bupati Ilham Lawidu , Namun ketika tiba di lokasi Pintu ndepan Gerbang sekolah Sekolah pihak keluartga ahli Waris sudah menunggu dan meminta tidak dilakukan Pembukaan segel sebelum tutntuan mereka di penuhi.

Sempat terjadi Ricuh , dimana wakil Bupati Tojo Una-una meminta dsekolah tersebut dibuka kembali agar proses belajar para siswa dapat berjalan normal kembali namun ahli Waris keberatan jika segel sekolah dibuka..

Wabup Touna Ilham Lawidu menyampaikan kepada ahli Waris pihak Pemerintah daerah juga menghormati semua keinginan pihak ahli waris, atas lahan tempat sekolah itu berdiri. Namun, pihaknya berharap pihak ahli waris memberikan kelonggaran untuk pemanfaatan kegiatan pendidikan bagi warga sekitar.

Permasalahan sengketa lahan beberapa telah ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait di ruang Aspiras DPRD Tojo Una-una beberapa waktu lalu.

Wakil bupati touna menyampaikan kepada Ahli Waris , Pemda Tojo una-una tidak serta merta harus membayar ganti rugi lahan tersebut karena harus ada keputusan Pengadilan .

“ Mediasi yang dilakukan Pemda Tojo Una-una dengan cara persuasif dengan cara terbaik agar proses belajar menjadi normal sambal menunggu proses pengadilan sekolah tersebut dapat dibuka kembali.” ucap Ilham Lawidu

Karena tidak ada solusi maka pembukaan sekolah terpakas di pending pihak pemda Touna akan tetap pemda masih terusakan melakukan langkah mediasai selanjutknya dengan pihak ahli waris .

Menurut Kabag hukum Pemda Touna bangunan sekolah tersebut ada memiliki Surat serah terima Aset Bangunan dari kabupaten Poso ke Kabupaten Tojo Una-Una .

“Namun terkait dokumen sertifikat sekolah tersebut pemda poso akan menelusuri sertifikat di Pertanahan Tojo Una-una dan Pertahanan Provinsi Sulawesi Tengah “ Kata Alfred Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemda Touna

Diketahui Penyegelan Sekolah ini oleh Ahli waris tanah sudah berlangsung kurang lebih selama empat tahun dan sempat terjadi buka tutup segel sebanyak empat kali karena belum ada penyelesaian sengketa lahan bersama Pemda Tojo Una_una .

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait