MASOHI, beritaLima.com — Tim agreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tiba di Puskesmas Perawatan Amahai dan disambut PKM Amahai Kamis (08/12/217).
Kehadiran tim akreditasi dari Kemenkes dalam rangka melakukan survei agreditasi di Puskesmas Perawatan Amahai Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah. Adapun tim terdiri atas tiga orang, antara lain Radjagau, SKM, M,Kes, dr. Lita Tarumasely dan dr. Fazilet Soeprapto, MPH
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dr.Jeny Adijaya dalam membuka survei agreditas ini mengatakan bahwa pelaksanaan survei agreditasi ini didasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas.
Lanjutnya, Agreditasi merupakan suatu kebutuhan dari masyarakat sehingga dari kegiatan ini bisa memotret semua kegiatan dari puskesmas dan tentunnya dilaksanakan dengan prosedur yang berlaku.
Adijaya berharap, tim surveryer dapat memberikan bimbingan sehingga tenaga kesehatan dapat melaksanakan pelayanan dengan baik.
Kepala Puskesmas Perawatan Amahai, dr. Ross Wattimury dalam presentasenya dikatakan agreditas ini
merupakan suatu momemtum untuk meningkatakan pelayanan, dan kinerja di wilayah Puskesmas Amahai sehingga bisa di terus ditingkatkan untuk lebih baik.
Sementara itu dr. Fazilet Soeprapto, MPH mewakili tim mengatakan tujuan dari survei agreditasi ini diantaranya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas sebagai institusi, dan meningkatkan kinerja Puskesmas dalam pelayanan kesehatan.
“Survei agreditasi dilakukan dengan memeriksa dokumen-dokumen yang disusun oleh Puskesmas, yang merupakan regulasi internal dalam penyelenggaraan manajemen, program dan pelayanan klinis di puskesmas,”paparnya
Selanjutnya akan melakukan telusur terhadap pelaksanaan manajemen, penyelenggaraan program, dan penyelenggaraan pelayanan Puskesmas apakah sesuai dengan regulasi internal yang telah dibakukan.
“Persyaratan yang ada pada elemen penilaian pada tiap-tiap standar agreditasi puskesmas/sarana pelayanan kesehatan dasar,”tukasnya. (Jossy)