LUMAJANG,beritalima.com- Pelaku tindak pidana perampokan yang beraksi di wilayah desa Bades, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang yang terjadi pada 8 Desember 2018 lalu, dibekuk Tim Cobra polres Lumajang. Rabu (30/01/2019).
Modusnya adalah, saat hendak masuk rumah korban, 2 pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara mematikan meteran listrik lalu memasuki rumah korban melalui jendela rumah sebelah selatan yang tidak ada kuncinya. Korban yang terkaget karena anaknya yang masih berumur kurang lebih satu tahun menangis saat lampu tiba tiba padam, korban mengambil HP untuk digunakan sebagai penerangan, saat itulah datang 2 orang pelaku.
Menurut sumber dari polres Lumajang, kedua pelaku tersebut adalah atas nama Kari (47 th) petani, alamat desa Bago, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang. Pelaku tersebut berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku atas nama Siapa (35 Th), alamat desa Bagu, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang berhasil kabur (DPO ). Sedangkan korban adalah ICF, Perempuan, (29 th), ibu rumah tangga, alamat desa Bades, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.
Saat melakukan aksinya, Siapa dan Kari masuk, kemudian tersangka Kari mendorong korban ke tempat tidur sambil mengancam menggunakan senjata tajam dan berkata, “jangan teriak saya bunuh kamu kalau teriak”, kata Kari. Sedangkan tersangka Siapa memegang kaki korban.
Pelaku meminta uang kepada korban tetapi korban menjawab tidak punya uang, tidak puas akan jawaban dari korban pelaku mengacak-acak seluruh isi rumah korban untuk menjarah barang berharga milik korban. Tetapi usaha tersangka tidak membuahkan hasil kemudian pelaku hanya mengambil HP karena tidak menemukan barang berharga lainnya dirumah korban.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan,
“Tim Cobra polres Lumajang kembali mengungkap tindak kriminalitas perampokan yang terjadi di Kabupaten Lumajang. Kami berhasil mengamankan tersangka yang melakukan perampokan di desa Bades Kecamatan Pasirian, meski kami hanya menangkap salah satu dari pelaku namun kami sudah memiliki data lengkap tersangka lainnya. Saya minta kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri sebelum merasakan taring dari Tim Cobra”, ujar Arsal Sahban.
Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra SH MH menambahkan,
“Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap Kari dirumahnya. Dari tangan Kari kami berhasil mengamankan 1 buah HP yang merupakan barang hasil rampokannya. Tersangka Siapa saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Cobra sempat melakukan penggerebekan di rumah tersangka Siapa, tetapi dia sudah melarikan diri”, Ujar Hasran Cobra yang juga sebagai Katim Cobra Polres Lumajang.
Tersangka diancaman pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal selama 7 tahun penjara. (Jwo)