SURABAYA, beritalima.com | Rapat Tim Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di ruang rapat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim (Kamis 03/10/19) membuahkan 7 butir rekomendasi kepada Dirjen KSDAE.
Rekomendasi itu hasil kunjungan tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen KSDAE atas kasus ijin penangkaran CV Bintang Terang yang telah mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) harus menjalani hukuman penjara selama setahun karena ijin tangkarnya mati, dan semua burung hasil tangkarannya dirampas untuk negara atas putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi polemik dan sorotan masyarakat, para tokoh masyarakat ikut bersimpati dan mendukung Kristin mencari keadilan.
Hanya karena ijin mati Kristin harus dipenjara dan ratusan burung hasil tangkarannya selama 15 tahun disita begitu saja, “Ini perampokan oleh aparat dan sudah direkayasa sejak awal” Kata Politikus senior PDI-P, H. Saleh Ismail Mukadar SH.
“Saya mengikuti kasus ini dari awal persidangan, dan saya tiga kali datang ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember” papar Saleh yang juga calon wakil Bupati Tulungagung ini.
” Masa ada masyarakat yang berjasa melakukan pelestarisn melalui penangkaran dan sudah dua kali ijinnya diperpanjang, saat perpanjangan ijin ketiga kalinya, ijin tidak diberikan, justru Bu Kristin dipidanakan dan satwanya dirampas melalui pengadilan ?” Tanya Saleh.
Sementara Pendeta (Pdt) David Rahmat Setiawan yang mendapat kuasa dari Kristin untuk pengurusan ijin, yang ikut hadir dalam rapat mengatakan, “Tugas saya hanya mengurus ijin CV Bintang Terang sesuai kuasa yang diberikan oleh Bu Kristin, sementara proses hukum sudah ada pengacara yang ditunjuk oleh Bu Kristin”, jelas Rahmat.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kristin telah menanda tangani surat kuasa kepada mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH dan DR Tjandra Srijaja SH. MH yang juga Ketua Umum Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One untuk proses hukum.
Pada pertemuam ini Ktistin maupun kiasa hukumnys tidak hadir. (rr)