Mataram NTB – Berita Lima.Com-
Tim Ops Reserse Narkoba Polda NTB Berhasil Mengamankan tersangka pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu jumat 23/07/2021 di wilayah karang Medaen, kecamatan Mataram, kota Mataram Nusa tenggara barat. Tersangka pelaku terdiri dari dua orang, EI, wanita asal jawa barat serta IM, laki-laki suku Bali, yang menurut KTP berasal dari Lombok NTB.
Menurut penjelasan wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah SIK, SH saat press release di halaman Ditresnarkoba Polda NTB Jumat 23/07/2021.
Erwin mengatakan, penangkapan yang di lakukan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, sehingga tim Ditresnarkoba Polda NTB Bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan di TKP. Disamping kedua tersangka tersebut diamankan beberapa barang bukti yakni 18 bungkus poket putih ukuran kecil seberat 8, 09 gram yang diduga jenis sabu, satu buah bong lengkap dengan pipet dan satu buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 buah gunting, satu bungkus pipet plastik, 2 buah korek api gas, satu buah sumbu, 2 buah Hp android, 1 buah buku tabungan BCA, serta uang tunai sejumlah 1.770.000 rupiah.”Ungkap Erwin”.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke mapolda NTB untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya”.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka ( EI dan IM ) dinyatakan positif mengkonsumsi barang jenis sabu. Dan kedua tersangka di jerat dengan pasal 112 serta pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Sebagai tindak lanjut dari lTim Ditresnarkoba akan melakukan upaya pengembangan penyidikan terhadap tersangka secara cepat, tepat dan akurat serta tetap melakukan monitoring terhadap tersangka berserta jaringannya, ” tutup Wadir.(S.km)