Tim Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo Tangkap Buron 3 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim gabungan Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo berhasil menangkap terpidana kasus desain industri, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi pada Jum’at (25/9/2020) jam 23.10 WIB. “Ditangkap di rumahnya di Jalan Kalijudan Asri Surabaya tadi malam,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggra Suryanagara dalam siaran persnya, Sabtu (26/9/2020).

Terpidana  Leonardi sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Sidoarjo. Dia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. “Jadi buron 3 tahun. Yang bersangkutan divonis 1,5 tahun penjara oleh dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” sambungnya.

Dalam putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015, Lanjut Anggara, Terpidana Leonardi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa ijin pemilik sertifikat desain industri. “Yang bersangkutan ini menjiplak merk antena televisi,” lanjutnya.

Pagi ini, masih kata Anggara, tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai. “Untuk selanjutnya akanĀ  dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” pungkas Anggara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait