SUMENEP, beritalima.com| Petugas gabungan TNI-POLRI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan sejumlah petugas gabungan lainnya kembali diterjunkan dalam Operasi Yustisi PPKM Darurat di depan Kantor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Kamis (08/07/2021).
Komandan Kodim (Dandim) 0827/Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis, A.Md bersama Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, SIK, SH, MH kembali memantau pelaksanaan Operasi Yustisi dengan melakukan pemeriksaan pendisiplinan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dan tes swab antigen bagi pelanggar.
Pada Operasi Yustisi tersebut terjaring 18 orang pelanggar dengan diproses langsung sidang di tempat. Sidang kilat ini dalam rangka memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak memakai masker dan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp20.000,-.
Tidak hanya itu pengendara yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) juga dilakukan Swab Antigen.
Petugas Tenaga Kesehatan (Nakes) yang melakukan swab kembali mendapati 2 orang positif COVID-19 dan dibawa ke Rumah Isolasi Darurat COVID-19 (RIDC) Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis, A.Md mengungkapkan, dalam Operasi Yustisi kali ini, masyarakat yang tidak mengenakan masker disidang di tempat dan diswab langsung.
Dandim juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya virus corona, karena sampai hari ini masih ada beberapa masyarakat yang abai terhadap Prokes, sehingga setiap harinya tim gabungan Operasi Yustisi selalu mendapati masyarakat yang positif COVID-19.
“Tujuan kami disini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Prokes di masa PPKM Darurat ini, kami terus perketat demi memutus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep” pungkasnya.
(***)