Tim Gabungan KLHK- Polda Banten Tangkap Pemburu Cula Badak

  • Whatsapp
Tim KLHK dan Polda Banten dengan barang bukti

Jakarta, beritalima.com | Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten tangkap lima orang buronan karena menjual cula badak. Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah berlangsung sejak 2023.

Kelima buronan yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Para DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar menggunakan senjata api rakitan. Kelimanya diamankan Penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Operasi tersebut, merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa yang telah ditangkap sebelumnya yaitu: terpidana SUNENDI Als NENDI bin KARNADI yang telah divonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp. 100.000.000.- dan subsideer kurungan (2 bulan) oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Terpidana tersebut atas dakwaan pidana secara berlapis (multidoor) kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa liar dan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK bersama Balai TNUK, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9), Ditpolsatwa BAHARKAM, digelar pada 7-16 Mei 2024. Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap 1 orang DPO atas nama AT, sedangkan 4 DPO lainnya menyerahkan diri atas nama SAH, LEL, SAY, dan IS. Selain itu masih terdapat 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD dan hingga hari ini masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang disita dari 5 orang DPO yaitu: tiga senjata api rakitan, 15 (lima) butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja dan peralatan lainya. Sedangkan barang bukti yang telah disita pada 2023 terkait terpidana SUNENDI Als NENDI BIN KARNADI DKK. antara lain satu Senjata Api Laras Panjang (organik) beserta 12 (dua belas) butir peluru aktif, satu pucuk Senjata Api Laras Pendek (rakitan) beserta empat peluru aktif, empat pucuk senjata rakitan, delapan bungkus Mesiu Bahan Peledak), dan delapan bagian satwa yang dilindungi termasuk Badak Jawa.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu menegaskan kepada media (11/6), “akan terus bekerja sama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi.”

Jurnalis: Abriyanto

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait