Pamekasan, Beritalima.com- Rencana akan di tertipkan oleh Tim Gabungan dari beberapa Instansi, terhadap pedagang Kaki Lima (PKL) di Monumen Arek Lancor Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. selasa,25/4/2017.
Data yang di Himpun oleh reporter Beritalima.com di Lapangan, sekitar Pukul 07.00 wib. Para Masa dari Kubu PKL di Dampingi oleh Alfian Marsuto (Advokasi). dan sementara itu Tim Gabungan Dari beberapa Instansi sudah tibah di Lokasi, melaksanakan Apel Gabungan di dalam Monumen Arek Lancor, di antaranya Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Disprindag, Dinas Koperasi, kabag Prekonomian, , Kabag Hukum, Kabag Humas, Wabub, Camat Kota Dan Beberapa Lura.
Disela- sela itu para PKL sudah siap siaga dengan bebera adributnya, Poster, yang beruliskan beberapa kecaman yang di Tempelkan di Pagar Arek Lancor, sebagai bentuk Penolakan untuk di Gusur / relokasikan ketempat yang sudah di sediakan oleh Pemkab,
Alfian Marsuto, Advokat, bersama Para PKL, mengatakan,” kami mewakili PKL akan berpedoman Pada Perbup, dimana dalam perbup, poin (n) dijelaskan bahwa kawasan arek lancor itu hanya di dalam, tidak diatur untuk kawasan yang diluar, sehingga bagi PKL tidak dipersoalkan melakukan jual beli di luar Arlan, asalkan tidak menempati kawasan dalam sebagaimana yang diatur dalam perbup, dan tidak mengganggu jalan raya, ingat jangan sampai membuat keributan, dan Silahkan Para PKL tetap ber aktivitas sebagai mana mestinya, saya yang bertanggung jawab,” tegas Alfian didepan Krumunan para PKL Arek Lancor dan Tim Gabubangan Penertipan.
,” Dan kalaupun ini tetap mau di lakukan penertipan silahkan di rubah dulu Perbupnya. karna ini jelas tidak Sesuai,” imbunya.
Bahkan Alfian secara tegas menyatakan terkait transaksi jual beli los oleh salah satu oknum, dan pernyataan di perkuat dan dibantu oleh sejumlah PKL dengan menunjukkan barang bukti rekaman yang nilainya berkisar Rp. 4 juta. “Dalam waktu satu dua hari kasus tersebut akan dilaporkan ke Polres Pamekasan” tegas Alfian disaksikan Para PKL dan Pihak Pemerintah juga aparat.
Kepala Dinas Koperasi, Jon Yulianto membantah adanya transaksi jual beli los, dan di suruh tunjukkan oknomx. namun pihaknya angkat topi (mengapresiasi) atas kometmen alfian yang mewakili PKL untuk mengikuti aturan (Perbub).
Lebih Lanjut Jon menjelaskan,” pihaknya memintah kepada pihak PKL untuk menjalaskan prosedur adan aturan Perbup no 31 Tahun 2016. Dan mensosialisasikan kepada PKL tempat- tempat yang sudah di sediakan oleh Pemkab, di antara salah satunya PJKA yang sudah steril, dan masih banyak kios- kios kosong di PJKA.
Namun hal itu di tepis oleh Para PKL bahwa PJKA belum steril, dan tempat Kios- kios di PJKA sudah penuh.
Hingga berita ini diturunkan pihak PKL & Pemerintah sudah melakukan kesepakatan bahwa pada hari rabu (26/04/17) akan melakukan pertemuan membahas terkait beberapa aturan yang dinilai menuai konflik, dan selama itu belum ada keputusan pihak PKL dianjurkan oleh Alfian untuk tetap melakukan aktivitas jual beli.
Reporter : andy.k
Berikut Videonya :