Tim Gugus Tugas COVID-19 Kepsul Gelar Rapat Bersama Penyelesaian Kasus Dugaan Pengrusakan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Rapat bersama untuk penyelesaian kasus dugaan pengrusakan sarana milik Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
dilaksanakan di kantor Polres Kepulauan Sula, jum’at (22/05/20).

Tujuan rapat tersebut adalah untuk menyelesaikan kasus pengrusakan sarana milik Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula oleh seorang oknum masyarakat Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam melalui
Paur Humas, Bripka Suwandi Sangadji menjelaskan “maksud gelar rapat tersebut untuk menindaklanjuti kasus dugaan pengrusakan yang dilaporkan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 saat ini telah ditangani Unit Reskrim Polres Kepulauan Sula, “kata Bripka Suwandi melalui pesan Whats Aap kepada beritalima, com, Jum’at (22/05/20)

Lanjut Bripka Suwandi, Kasus dugaan pengrusakan tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 Wit, Minggu kemarin, Pada saat Tim Gugus Tugas membawa barang-barang kebutuhan karantina dengan beberapa Mobil, kemudian dihadang oleh sekelompok masyarakat dan langsung melakukan pelemparan ke arah mobil-mobil tersebut dan memukul bagian belakang Mobil, sehingga dua Unit Mobil mengalami kerusakan, “jelas Suwandi

Bripka Suwandi juga menegaskan bahwa, saat ini pelaku dugaan pengrusakan masih dalam proses laporan perkara pengrusakan, ini merupakan delik murni, dalam pemeriksaan perkara tersebut tidak boleh di intervensi oleh siapapun baik penyidik ataupun bukan Tim Gugus Tugas Covid-19 melaksanakan tugasnya sesuai aturan dari pemerintah pusat, “ucapnya.

Suwandi, Himbau kepada seluruh warga masyarakat apabila mau melakukan suatu perbuatan pidana maka di pikir matang-matang akibat atau dampaknya dikemudian hari, “Mari kita mendukung dan mengikuti semua anjuran pemerintah sehubungan dengan penanganan penyebaran pandemi Covid-19, kita mendukung semua kinerja maupun himbauan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula.

“Apabila ada permasalahan mari kita sama-sama saling berkomunikasi sehingga apa yang akan kita perbuat tindak menyalahi aturan yang berlaku, “Mari kita semua menjaga dan menciptakan suasana kamtibmas yang lebih baik lagi mulai dari Rt, Rw, Dusun, Desa, Kecamatan bahkan hingga Kabupaten, serta kalau bermedia sosial agar kita bermedia sosial yang baik dan santun”.ujanya.

Rapat tersebut telah membuahkan suatu hasil kesepakatan bersama seperti Pihak pemerintah Desa Pohea bersedia untuk bertanggung jawab terkait dengan pengrusakan sarana milik Tim Gugus Tugas Covid-19 dengan melakukan perbaikan menggunakan dana partisipasi dari masyarakat.

Penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan dibuktikan dengan surat penyataan damai oleh kedua belah pihak yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Pohea saudara Rudi Duwila dan saudara Hendra Irawan Umabaihi selaku perwakilan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula.

Mari kita semua belajar dari peristiwa ini, semoga ini pelajaran yang sangat berharga bagi kita, sehingga kita tidak gegabah dalam melakukan suatu perbuatan, “tandas Bripka Suwandi.

Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam, Kasat intelkam, Ipda Syamsul B. Rosonggin, keterwakilan Gugus Tugas Covid-19
Hendra Irawan Umabaihi, Idham Buamona, Roy darma, Kades Desa Pohea, Rudy Duwila serta
4 orang Warga Desa Pohea dan Bhabinsa Desa Pohea, Koptu Arifin Kemhai. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait