Fraksi PKS DPR RI Minta Pemerintah Segera Kirim Surat Revisi Draft RUU Cipta Kerja

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah belum melakukan perbaikan terhadap isi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga berlangsung rapat pembahasan yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pertengahan pekan ini.

“Pemerintah belum mengirimkan surat resmi untuk perbaikan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI. Dengan demikian draft RUU Cipta Kerja yang sekarang dibahas Baleg masih mencantumkan beberapa aturan kontroversial, seperti yang ada di kluster ketenagakerjaan, jaminan produk halal dan pasal 170,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan, Dr H Mulyanto di Jakarta, Jumat (22/5).

Seperti diberitakan, Pemerintah sebelumnya menyatakan, klaster-klaster tersebut didrop, diperbaiki dan diralat. “Saya minta Pemerintah segera mengirim surat revisi resmi draft RUU Cipta Kerja agar tidak ada anggapan Pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi sedang bersiasat membiarkan pasal-pasal kontroversial itu dibahas DPR. Kami tunggu surat perbaikan yang dijanjikan Pemerintah. Jika sampai rapat pembahasan berikutnya masih belum diterima, tidak keliru kalau Pemerintah dianggap bermaksud meloloskan pasal-pasal kontroversial tersebut.”

Anggota Komisi VII DPR RI ini meminta Pemerintah transparan dalam mengajukan draft RUU Cipta Kerja. Jika memang ada yang perlu diperbaiki, sebaiknya segera dibuat surat resmi perbaikan, agar draft yang sedang dibahas DPR merupakan dokumen final yang dapat dipertanggung jawabkan. Selama tidak ada surat resmi perbaikan, kluster ketenaga kerjaan, jaminan produk halal dan pasal 170 tetap ada. Dan, menjadi obyek pembahasan DPR.

Pada Pasal 170 draft RUU Cipta Kerja misalnya, pada ayat (1) disebutkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan pada ayat (2) dikatakan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (3) dijelaskan, dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan DPR RI.

“Inikan pasal kontroversial, yang katanya akan diralat. Pasal ini secara terang benderang menggambarkan maksud dan keinginan Pemerintah untuk memperluas kekuasaannya dengan mengamputasi DPR yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat,” kata Mulyanto.

Klaster ketenaga kerjaan, lanjut legislator Dapil III Provinsi Banten itu, juga masih ada dalam draft RUU Cipta Kerja dan tak ada surat resmi pemerintah untuk mendrop klaster itu. Begitu juga terkait pasal-pasal jaminan halal. “Masyarakat perlu mengetahui status draft final RUU Cipta Kerja ini, agar mereka tidak salah persepsi atau keliru berekspektasi. Ketika kelak ternyata tetap masuk dalam pembahasan, bukan DPR yang keliru, tetapi memang Pemerintah yang tidak berkehendak mengubah klaster atau pasal-pasal tersebut,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait