SITUBONDO, beritalima.com | Persidangan minggu kemarin sempat tertunda, Akhirnya pada Senin,04/09/23 Sidang Praperadilan terhadap Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim digelar dan tim hukum Polres Situbondo menolak semua tuntutan Syaiful Bahri selaku Pemohon.
AKBP Agung Darmono,SH.MH., Tim Hukum Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim Situbondo selaku termohon saat sidang kedua ini secara tertulis menolak semua tuntutan dari pemohon praperadilan yaitu Syaiful Bahri dengan pokok pokok permohonan sebagai berikut :
1. Menolak semua permohonan Praperadilan pemohon yaitu Syaiful Bahri
2. Menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Situbondo atas laporan polisi dari Syaiful Bahri adalah sah dan benar menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa putusan surat ketetapan dan perintah penghentian penyidikan oleh Kasatreskrim Situbondo adalah sah dan benar secara hukum
4. Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar semua biaya perkara ini
Pengamatan awak media saat sidang kedua Praperadilan Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Made Muliartha, Sidang dibuka oleh hakim dengan memberi kesempatan pada Syaiful Bahri selaku pemohon untuk membacakan permohonan Praperadilan Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim atas dihentikannya penyidikan kasus yang dilaporkan pada Januari 2018 terkait dugaan pemalsuan dokumen akta otentik yaitu akta jual beli dan akta pernyataan dengan terlapor notaris inisial S,I dan H. Usai pembacaan tuntutan Syaiful Bahri selaku pemohon,sidang sempat diskors beberapa jam untuk memberi waktu kepada pihak Polres Situbondo memberi tanggapan atas tuntutan permohonan dari pihak Pemohon Syaiful Bahri.
Berikut beberapa pokok tuntutan Syaiful Bahri yang juga Ketua Umum Garda Sakera selaku pemohon Praperadilan Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo atau Hakim Sidang Praperadilan :
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan seluruhnya
2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan yang diterbitkan Kapolres Situbondo Nomor : B/222/VII/2023/Reskrim tanggal 10 Juli 2023 dinyatakan batal atau tidak sah.
3. Memerintahkan Termohon yaitu Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim untuk melanjutkan perkara dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pihak Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim selaku termohon mendatangkan Tim Hukum dari Polda Jatim dan menolak secara keseluruhan semua tuntutan permohonan dari Syaiful Bahri selaku pemohon Praperadilan Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim.
Hakim Tunggal I Made Muliartha juga memberi keterangan bahwa Sidang Praperadilan Kapolres Situbondo cq Kasatreskrim oleh pemohon Syaiful Bahri ini akan digelar secara beruntun sampai ketahap putusan.
” Sidang ini akan digelar terus mulai hari ini Senin,Selasa,Rabu,Kamis dilanjtkan Senin depan dan Selasa Putusan,”pungkasnya.
Diinfokan sebelumnya pada media ini bahwa saat sidang perdana Praperadilan Kapolres Situbondo Cq Kasatreskrim pada Senin, 28/08/2023 di Pengadilan Negeri Situbondo, Kapolres Situbondo atau yang mewakili tidak hadir saat sidang perdana dengan alasan acara kedinasan yang tidak bisa ditinggal dan akhirnya pada sidang kedua kali ini Kapolres Situbondo hadir yang diwakili oleh Tim Hukum gabungan dari Polda Jatim dan Polres Situbondo.(Bersambung/RH)