Tim Kejari Kabupaten Malang Eksekusi Sanusi

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang dipimpin Kasi Intelijen Ardian Wahyu Eko, telah melakukan penangkapan dan mengeksekusi terhadap Sanusi, warga Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, ke Lapas Lowokwaru Malang, sekira Pkl. 22.00 WIB, Minggu 14 Juli 2019.

Sanusi yang sempat jadi buron beberapa tahun silam, merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Umum Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang telah berkekuatan hukum tetap / inkracht dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 11 Agustus 2015 Nomor 401/PID/2015/PT.SBY. Sesuai putusan dipidana dipenjara selama 4 bulan.

“Pelaku KDRT, ini sempat buron, dan berhasil kita tangkap, penangkapan dilakukan mulai pukul 19.00 WIB, di Dusun Krajan III Desa Putukrejo Rt.16/03 Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang. Dan langsung dibawa oleh tim Intelijen bersama Jaksa eksekutor dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru Malang, sekira pukul 22.00 WIB,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Adrian Wahyu Eko, kepada wartawan, Senin 15 Juli 2019.

Menurutnya, keberhasilan tersebut hasil dari sinergitas antara seksi Intelijen dan seksi Pidum yang dipimpin oleh Hamidi bersama Ttm, yang sebelumnya diawali briefing di Ruang Kasi Intelijen dimulai sekira Pukul 14.00 WIB s/d 15.00 WIB.

“Dalam upaya penangkapan tersebut tim Intelijen Kejari, di lapangan turut bersinergi dengan Polsek Kalipare, sehingga dengan demikian meminimalkan segala potensi kegaduhan atau adanya konflik di masyarakat,” tutupnya. [red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *