PADANG — Tim Kuasa Hukum Erisman, menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) memberhentikan kliennya dari jabatan Ketua DPRD Padang cacat hukum. Selain itu Kuasa Hukum Erisman menganalisa keputusan BK hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu.
“Putusan BK Nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 telah melanggar asas hukum Rektroaktif atau peraturan perundang-undangan tidak bisa berlaku surut. Maka atas dasar itulah kami menilai putusan BK cacat hukum,” tegas Yusack David yang didampingi Naldi Gantika selaku kuasa hukum Erisman, Sabtu (2/7/2016) saat jumpa pers.
Disebut cacat hukum, lanjut Yusack, putusan BK tidak memiliki dasar hukum yang kuat lahirnya keputusan tersebut. Sebab, peraturan DPRD Kota Padang nomor 03 Tahun 2010 tentang Kode Etik dan pada alinia ke-5 Peraturan DPRD Padang Nomor 03 Tahun 2015 tentang kode etik berlaku tanggal 14 September 2015 sementara kejadian-kejadian yang disangkakan ke Ketua DPRD Padang pada Januari 2015.
Yusack melihat banyak kejanggalan-kejanggalan atas keluarnya putusan BK untuk memberhentikan Erisman sebagai Ketua DPRD Padang. Kejanggalan tersebut, ungkapnya, dalam proses persidangan BK terdapat konflik interest dimana seorang pemeriksa tidak memiliki konflik interest dengan yang terperiksa.
Kemudian, dalam proses pengusutan kasus Erisman, BK tidak memeriksa dan memberikan sanksi kepada pimpinan dewan lainnya seperti Muhidi, Asrizal maupun anggota dewan lainnya seperti Dasman. “Perlu diketahui ide meminta sumbangan ini lahir dari kesepakatan Erisman dengan Muhidi, Asrizal, Dasman dan beberapa anggota dewan lainnya. Permintaan sumbangan ini tidak hanya kepada Bank Nagari tapi juga kepada PT Semen Padang,” terang Yusack.
Secara gamblang Yusack juga menyebutkan permintaan bantuan ke PT Semen Padang bahkan sudah dicairkan. “Kenapa BK tidak mengusut kasus ini. Kok malah mengusut kasus permintaan sumbangan ke Bank Nagari yang nota bene tidak cair,” kata Naldi Gantika setengah bertanya.
Menyikapi putusan BK yang dinilai cacat hukum, tim kuasa hukum Erisman akan melayangkan surat tanggapan ke DPRD Padang. Kemudian, tim kuasa hukum Erisman juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan ke PTUN Padang akan dimasukan tanggal 11 Juli mendatang.
“Dua langkah ini akan segera kami ambil. Kalau nantinya ada kemungkinan untuk meminta penundaan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD maka langkah itu juga akan kami lakukan melalui Pengadilan Negeri,” tambah Naldi.
(gos/agb/rki)