Tim Mulmed, Kesempatan Ini Dapat Dijadikan Media Yang Aplikatif

  • Whatsapp

ACEH, beritalima.com-Tim Multimedia (Mulmed) Divisi Humas Polri yang dipimpin Karo Multimedia Brigjen Pol. Drs. Budi Setiawan, M. M bersama Bidhumas Polda Aceh menggelar workshop selama 2 hari mulai Senin (25/2) hingga Selasa (26/2) di Hotel Hermes, Banda Aceh.

Tim Mulmed Divisi Humas Polri menggelar workshop selama 2 hari itu yakni ” Workshop Penguatan Tim Media Sosial dan Media Online oleh Divisi Humas Polri di wilayah hukum Polda Aceh”.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Supriyanto Tarah, M. M. pada Saat pembukaan itu, juga didampingi Karo Multimedia, Kabag Disindig Romulmed Divhumas Polri Kombes Pol. Heru Yulianto,S.I.K dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si.

Dalam sambutan tertulis Kapolda Aceh diantaranya mengucapkan selamat datang kepada Karo Multimedia Divhumas Polri beserta rombongan di Provinsi Aceh,kami menyampaikan apresiasi kepada Divhumas Polri atas dilaksanakannya kegiatan ini,

Saya berharap kesempatan ini dapat dijadikan media yang aplikatif dan bermanfaat untuk mempertajam pemahaman kehumasan dalam mengelola Media sosial dan Media online di Polda Aceh, kata waka Polda Aceh.

Hari ini dapat berjalan efektif dan produktif dalam mencari solusi terhadap permasalahan teknis yang berkaitan dengan tugas-tugas kehumasan sehingga menghasilkan persamaan persepsi dalam membangun sinergitas pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya menyangkut dengan pengelolaan media sosial dan media online secara maksimal demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif serta terwujudnya penyelenggaraan pemilu tahun 2019 secara dengan sejuk, aman dan damai di Provinsi Aceh.

Selanjutnya Karo Mulmed pada kesempatan itu membacakan sambutan tertulis Kadiv Humas Polri diantaranya mengatakan, bahwa Divisi Humas Polri khususnya Biro Multimedia saat ini sangatlah diperlukan dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi di dunia maya.

Oleh karena itu penguatan Tim media sosial di Polda Aceh dan jajaran sangatlah dibutuhkan dalam rangka menjaga sentimen positif terhadap pembangunan dan kehidupan bangsa, khususnya institusi Polri yang terjadi di media online dan media sosial, katanya.

Seperti kita ketahui bahwa Perkembangan teknologi informasi begitu cepat khususnya di dunia maya, untuk itu Polri diminta agar dapat selalu mengikuti perkembangan yang ada di Media sosial,terlebih untuk saat ini dapat kita rasakan intensitas penggunaan Media sosial dan Media online menjelang puncak dari tahapan pelaksanaan pemilihan umum yaitu pemilihan Presiden dan legislatif,

Kami sangat mengapresiasi Polda Aceh, dalam kunjungan bapak Kapolri beberapa hari yang lalu, disampaikan bahwa kondisi Aceh cukup aman, tidak ada lagi gangguan-gangguan dimana semua event besar yang berlangsung di Aceh berlangsung denga baik, baik event olahraga, event seni semua berlangsung dengan baik,kata karo mulmed.

“Perlu dijadikan perhatian khusus, mengingat salah satu dinamika yang menonjol di kalangan Masyarakat adalah perkembangan penggunaan teknologi informatika dan komunikasi, katanya.

Media sosial khususnya,kini marak digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat mulai dari masyarakat sebagai pemilih, pendukung, Tim kampanye, hingga calon Presiden, Wakil Presiden dan Legislatif itu sendiri,

Tak heran jika media sosial marak digunakan dalam kontestasi kandidat pemilu 2019. KPU sendiri telah mengizinkan kampanye terbaru bagi para kandidat pemilu 2019 untuk berkampanye melalui media sosial berdasarkan peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang pemilu. Selain itu, metode kampanye di media sosial juga telah disahkan melalui Pasal 275 UU No. 7/2017 tersebut.

Meningkatkannya aktifitas kampanye secara online dan interaksi masyarakat, kandidat dapat mempengaruhi keamanan, melihat penggunaan Media sosial kadang tidak dilakukan sebagaimana mestinya,

Media sosial banyak disalahgunakan secara masif untuk hal-hal negatif seperti hate speech, provokasi,black campaign, isu SARA, Hoax, radikalisme., ucapnya.

“Yang menjadi permasalahan adalah ketika di antara pendukung melakukan kampanye negatif dan berujung pada saling konflik, konten-konten negatif berupa fitnah dan menyinggung personal/SARA dapat menyebabkan munculnya masalah keamanan. Konsenkuesi yang didapatkan dari maraknya penggunaan media sosial ini mengancam kamtibmas seperti yang dapat dilihat dari dikeluarkannya UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),

Seiiring dengan perkembangan tersebut, maka pada tahun 2017 Bapak Kapolri membentuk 3 satuan kerja baru di lingkungan Polri yang bekerja secara khusus dalam menangani perkembangan teknologi informasi dan Media sosial, yaitu Direktorat Kamsus (Baintelkam Polri), Direktorat Tindak Pidana Siber (Bareskrim Polri) dan Biro Multimedia (Divisi Humas polri),

Biro Multimedia dibentuk pada tanggal 22 Februari 2017 dengan tugas pokok mengelola media sosial dengan cara menyampaikan pesan-pesan, memonitor dan patroli cyber di dunia maya terhadap akun-akun negatif dengan menyaring, memilah, menganalisis dan melakukan klarifikasi serta terhadap pemberitaan yang tidak benar yang berisikan Hoax, Fitnah, Ujaran kebencian, isu SARA, dan Radikalisme yang menjurus kepada Agitasi, provokasi, dan propaganda, kata Karo Mulmed.

Penyebaran informasi yang bersifat negatif tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 19 tahun 2016 Tetang ITE dan terhadap akun-akun yang menyebarkan informasi negatif dapat diteruskan kepadan Bareskrim Polri untuk di tindak lanjuti,

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, bahwa Divisi Humas Polri khususnya Biro Multimedia saat ini sangatlah diperlukan dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi di dunia maya. Kata Karo Mulmed.

Oleh karena itu diharapkan keikutsertaan seluruh anggota Humas untuk berperan aktif mendukung tugas tersebut guna tercapainya situasi kamtibmas yang kondusif di media online dan media sosial wilayah hukum Aceh. [A79]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *